SUARA INDONESIA

Komisi I DPRD Bontang Gelar RDP Terkait PHK Cleaning Service

Mohamad Alawi - 28 November 2023 | 12:11 - Dibaca 277 kali
Advertorial Komisi I DPRD Bontang Gelar RDP Terkait PHK Cleaning Service
Komisi I DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Cleaning Service. (Foto: Alawi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BONTANG - Komisi I DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Cleaning Service PT Samator, Selasa (28/11/2023). Dalam rapat itu, mereka mengadu terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Salah seorang Cleaning Service (CS) yang bekerja di PT. Samator melalui PT. Jawara, Syaefuddin menyampaikan bahwa PHK terjadi lantaran dia tidak masuk selama dua hari, padahal alasannya jelas karena sakit. Ia mengaku terikat kontrak dengan PT Jawara kurang lebih selama enam bulan, terhitung semenjak dari bulai Juni hingga Desember.

“Jadi awalnya kesepakatan kontrak selama enam bulan tadi sudah sepakat, namun baru berjalan satu bulan, saya di PHK lantaran tidak masuk kerja selama dua hari,” ungkapnya saat RDP di Ruang Rapat Lantai II DPRD Bontang. 

Sebagai informasi, PT. Jawara ini merupakan vendor yang menyuplai Syaefuddin untuk ditempatkan di Perusahaan Samator sebagai Cleaning Service (CS). 

Syaefuddin mengadukan kepada Komisi I DPRD Kota Bontang untuk meminta kejelasan serta titik tengah, sebab Syaefuddin merasa keberatan karena kontraknya masih tersisa sekitar lima bulan lagi.

Menanggapi hal itu, pemimpin RDP sekaligus Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin, menyampaikan, bahwa telah terjadi mis komunikasi, dimana pihak PT. Samator sebagai pemakai jasa Syaefuddin merasa tidak menerima informasi bahwa Syaefuddin tidak masuk karena alasan sakit.

"Pasti namanya Cleaning Service (CS) ini tugasnya menjaga kebersihan kantor, dan itu harus dilakukan setiap hari," ungkap Muslimin.

"Lalu PT. Samator mempertanyakan kemana pegawainya? Sehingga PT. Jawara sebagai penyuplai tenaga kerja, menempatkan pegawai baru di PT. Samator menggantikan Syaefuddin," lanjutnya.

Lebih lanjut, Muslimin menjelaskan, bahwa titik permasalahannya adalah ketika Syaefuddin yang tidak masuk karena sakit dua hari saja, namun dia sampai di PHK.

Untuk itu, Muslimin memaparkan beberapa opsi. Pertama pihak perusahaan dianjurkan menuntaskan sisa kontrak yang ada sebesar Rp 25 juta, atau kembali melanjutkan kerja sama hingga kontrak bersama Syaefuddin selesai.

"Jika alasan itu benar, Syaefuddin di PHK secara sepihak, maka anjuran saya harus ada hak yang dituntaskan," tuturnya.

"Tapi sebelum itu, kami akan mengadakan RDP kembali, bersama pihak PT. Jawara, PT. Samator, dan Disnaker untuk lebih lanjut lagi membahas ini dari pandangan pihak lain," tutup Muslimin. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV