SUARA INDONESIA

BPJAMSOSTEK Apresiasi Kejari Cirebon, Selamatkan Keuangan Negara Rp 3,7 Miliar

Redaksi - 12 December 2023 | 13:12 - Dibaca 684 kali
Advertorial BPJAMSOSTEK Apresiasi Kejari Cirebon, Selamatkan Keuangan Negara Rp 3,7 Miliar
Kepala BPJAMSOSTEK Cirebon Sudarwoto serahkan Piagam Penghargaan kepada Kajari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan SH MH, Selasa (12/12/2023). (Foto: BPJAMSOSTEK/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CIREBON - Jelang akhir tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cirebon memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Cirebon. Institusi ini dinilai berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar di tahun 2023.

Piagam Penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan SH MH di Bandar Djakarta Cirebon, Selasa (12/12/2023).

Sudarwoto mengatakan, keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari sejumlah Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) di Cirebon yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya sebelumnya telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan kepatuhan 93 PK/BU dalam melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hasilnya, sebanyak 64 PK/BU akhirnya jadi patuh.

Sebagai wujud implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon bersama Kejari Kabupaten Cirebon telah mengawasi potensi Badan Usaha yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, serta perusahaan yang tidak melaporkan seluruh upah karyawan. 

Ditegaskan, berdasarkan undang-undang setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja juga wajib melaporkan upah pekerja yang sebenarnya, dan tidak dibenarkan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Atas dasar undang-undang tersebut, pihaknya juga telah memperingatkan pada perusahaan-perusahaan tak patuh, baik melalui surat maupun teguran langsung. Namun karena tetap tidak dipatuhi, penanganan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan melalui SKK.

Sudarwoto mengatakan, ketidakpatuhan perusahaan tentu sangat merugikan bahkan bisa menghilangkan hak-hak pekerja. Dia pun menegaskan, sinergitas dengan kejaksaan akan terus dilanjutkan. 

"Kami menyampaikan banyak terimakasih pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang berhasil membuat sebagian besar perusahaan jadi patuh," ucap Sudarwoto. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya