SUARA INDONESIA

BPJAMSOSTEK dan BAZNAS Sosialisasi Program ke Marbot se-Sidoarjo

Redaksi - 19 December 2023 | 11:12 - Dibaca 885 kali
Advertorial BPJAMSOSTEK dan BAZNAS Sosialisasi Program ke Marbot se-Sidoarjo
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK pada perwakilan marbot masjid se-Kabupaten Sidoarjo. (Foto: BPJAMSOSTEK/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo bersama BAZNAS Sidoarjo belum lama ini sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya ke pengurus masjid dan marbot se-Kabupaten Sidoarjo.

Bertempat di Aula Al Ikhlas 1 Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam kegiatan ini dilakukan pula penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 5 orang perwakilan marbot sebagai bukti bahwa mereka telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan saat menjalankan aktivitas kerja sebagai marbot.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso mengatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada pemuka agama merupakan bagian dari semangat negara dalam melindungi warga lewat program jaminan sosial.

"Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada marbot masjid ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah bekerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Sidoarjo," ujar Dewo.

Menurutnya, dengan adanya kerjasama dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Stakeholder lainya akan meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo.

”Para marbot masjid ini terdaftar dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Dewo.

Dia menjelaskan, manfaat program JKK memberi perlindungan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan di saat berangkat bekerja, pada saat bekerja dan hingga perjalanan pulang ke rumah dari kerja.

Jika di saat-saat itu pekerja mengalami kecelakaan kerja, kata Dewo, seluruh bea pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh dan tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika kecelakaan kerja membuat peserta cacat, diberikan santunan catat. Kemudian, ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar 48 x upah, dan 2 anaknya dari TK sampai Perguruan Tinggi diberikan beasiswa yang totalnya mencapai Rp 174 juta.

Jika peserta meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anaknya pun juga diberikan beasiswa yang, bila masa kepesertaan minimal 3 tahun. 

Dewo pun menyampaikan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman bagi peserta saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai marbot.

"Untuk itu kami minta pada staf kecamatan untuk mendata kembali para imam, marbot dan takmir masjid agar mereka segera terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," tutup Dewo. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya