SUARA INDONESIA

Sinergitas PT Pos dan BPJamsostek Tuban Beri Perlindungan 550 Pekerja BPU

Redaksi - 22 February 2024 | 18:02 - Dibaca 1.21k kali
Advertorial Sinergitas PT Pos dan BPJamsostek Tuban Beri Perlindungan 550 Pekerja BPU
BPJamsostek gandeng PT Pos Cabang Tuban berikan sosialisasi perlindungan pada 550 pekerja BPU penerima bantuan sosial PKH. (Foto: BPJAMSOSTEK/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tuban menggandeng PT Pos Indonesia Cabang Tuban untuk memberikan edukasi perlindungan pekerja sektor mandiri atau bukan penerima upah (BPU).

Edukasi program BPJamsostek beserta manfaatnya ini dilakukan selama 3 hari, mulai Senin sampai Rabu (19-21/02/2024), di Kantor Pos Cabang Tuban, Jalan Sunan Bonang No.8 Tuban, yang diikuti 550 penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Riza Chaerani mengatakan, edukasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada para penerima bantuan sosial PKH ataupun masyarakat di wilayah Tuban.

Untuk itu, dalam sosialisasi ini dia terangkan pentingnya perlindungan dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal. Karena menurutnya, semua pekerja memiliki risiko saat bekerja. 

Disampaikan, dari kegiatan sosialisasi selama tiga hari ini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 144 pekerja penerima bantuan sosial PKH. Dan diharapkan selebihnya segera menyusul untuk mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dihadiri Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tuban, M Amrudinil Fajrian, yang mengajak dan mengimbau para penerima bantuan sosial PKH untuk mengikuti program jaminan sosial negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Rd Edi Sasono selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro mengatakan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk seluruh pekerja Indonesia. 

"Tidak hanya untuk pekerja informal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU). Jadi program ini juga melindungi pekerja-pekerja sektor mandiri, sehingga nantinya risiko-risiko atas pekerjaan yang timbul menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," ujar Edi. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV