SUARA INDONESIA

Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 28 February 2024 | 11:02 - Dibaca 1.20k kali
Advertorial Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris seorang petugas Pemilu 2024. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Sebanyak 44 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dikabarkan telah meninggal dan mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Ahli mereka telah menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebanyak 44 petugas telah menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp 2,57 miliar," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di acara penyerahan santunan kepada keluarga petugas Pemilu di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

"Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh stakeholders, antara lain DPR RI, Kemenko PMK, Kemenkeu, KSP, Kemendagri, Kemnaker dan tentu KPU, Bawaslu serta Pemerintah Daerah yang telah memberikan arahan dan kebijakan untuk memastikan seluruh petugas penyelenggara Pemilu terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Anggoro.

Hadir pada kegiatan tersebut Menko PMK Muhadjir Effendy, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, dan Anggota Komisioner Bawaslu Herwyn.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyerahkan kepada 3 perwakilan keluarga petugas Pemilu yang gugur dalam menjalankan tugasnya.

"Kami berduka cita atas berpulangnya saudara kita ini. Walaupun keluarga mendapatkan santunan, tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang. Tapi, setidaknya santunan yang kami berikan ini bentuk tanggung jawab negara yang harus kita sampaikan, khususnya kepada anak, mereka mendapatkan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi,” katanya. 

Dari ketiga ahli waris yang mendapatkan santunan, salah satunya ahli waris peserta atas nama Teguh Joko Pratikno, yang baru sehari jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia meninggal saat kegiatan Pemilu berlangsung.

Ahli waris Teguh mendapatkan santunan sebesar Rp254 juta yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat beasiswa untuk dua anak sejak TK hingga perguruan tinggi.

Menurut data, hingga 26 Februari 2024 Petugas KPU dan Bawaslu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,1 juta orang.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, terdaftarnya petugas Pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan dikarenakan kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas, sehingga pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas.

“Ini sebuah langkah terobosan dibanding Pemilu-Pemilu sebelumnya dimana para petugas tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mulai Pemilu tahun 2024 ini petugas ad hoc Pemilu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya. 

Dirinya menambahkan bahwa terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek.

Untuk itu Muhadjir Effendy mengimbau agar Inpres tersebut menjadi perhatian khusus terutama bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Senada dengan Menko PMK, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan Kantor Staf Presiden memberikan dukungan terhadap beberapa isu utama prioritas yang memang dikendalikan di Kemenko PMK, yaitu optimalisasi jaminan sosial kesehatan dan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini memang 2 hal yang dirumuskan oleh bapak presiden untuk memberikan penguatan perlindungan jaminan sosial kita. Perlindungan sosial ini diperlukan untuk mencegah semaksimal mungkin kalau ada kejadian kita gak jatuh miskin," paparnya. 

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menambahkan, penyerahan santunan tersebut bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

“Ketika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan pada saat bekerja, pasti akan dicover sampai tenaga kerja dinyatakan sembuh, dan ketika meninggal akibat kecelakaan kerja maka ahli waris mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan," terangnya. 

"Juga, ketika tenaga kerja meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta. Selain itu, ada manfaat beasiswa pendidikan sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta, termasuk bagi anak dari peserta yang meninggal biasa bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun," pungkas Theresia. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya