SUARA INDONESIA

Pemprov Jatim Dorong Petugas Pilkada Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 22 April 2024 | 12:04 - Dibaca 376 kali
Advertorial Pemprov Jatim Dorong Petugas Pilkada Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Pemprov melalui Bakesbangpol Jatim tengah mendorong KPU dan Bawaslu mengeluarkan aturan baru. Aturan yang dimaksud ditujukan agar seluruh petugas Pemilu di Pilkada 2024 terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkomunikasikan usulan itu dengan KPU, Bawaslu, termasuk dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami Bakesbangpol akan melakukan pertemuan dengan KPU, Bawaslu, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan, Jumat lusa di Jakarta. Nanti semua perwakilan KPU se-Jatim akan hadir," ujarnya, Rabu (17/4/2024).

"Kami terus mendorong. Soal anggaran, masing-masing Kabupaten/Kota melalui hibah ke KPU dan Bawaslu insyaallah cukup untuk mengcover petugas Pemilu dengan BPJS ketenagakerjaan dalam konteks petugas Pemilu ini sampai tingkat TPS. Tidak hanya di level elite saja," tambah Eddy.

Menurut Eddy, pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu petugas Pemilu masih banyak yang belum terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jika ter-cover, maka petugas Pemilu yang mengalami kecelakaan, sakit, hingga meninggal saat bertugas bisa mendapat manfaat lebih banyak.

"Pada Pemilu kemarin, kalau sakit atau kecelakaan kan hanya dapat santunan saja. Dengan BPJS ketenagakerjaan, ketika mereka sakit atau mengalami kecelakaan bahkan sampai meninggal bisa mendapat banyak manfaat dengan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

"Saya contohkan untuk kasus meninggal, selama ini dana santunan dari KPU yang turun itu total Rp 46 juta. Dimana Rp 10 juta untuk pemakaman, dan Rp 36 Juta untuk santunan keluarga yang ditinggal," lanjut Eddy.

"Seandainya dana-dana tidak terduga yang disiapkan KPU untuk santunan dialihkan untuk mengcover seluruh petugas Pemilu dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang didapat petugas dan keluarganya akan lebih banyak," jelasnya.

Ia kembali mencontohkan untuk petugas Pemilu yang meninggal bisa dapat santunan lebih dari Rp 36 juta, tergantung premi. "Sementara kalau sakit dibiayai sampai sembuh," kata Eddy.

Eddy menyebut, petugas pemilu penting terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan karena masih ada petugas yang meninggal pada saat bekerja keras untuk menyukseskan pesta demokrasi.

"Total ada 91 petugas Pemilu di Pileg dan Pilpres yang gugur. Dengan rincian sebanyak 75 petugas meninggal pada tahun 2024, dan 16 petugas pada tahun 2023," katanya.

Diharapkan skema BPJS Ketenagakerjaan bisa diterapkan saat Pilkada 2024. "Tinggal regulasi dari KPU atau Bawaslu untuk perubahan anggaran, yang awalnya santunan dialihkan ke BPJS," ucap Eddy.

"Jadi anggarannya wajib di-cover KPU Kabupaten/Kota dan provinsi. Anggaran KPU 2024 kan sudah dianggarkan untuk santunan nilainya lebih besar. Sekarang kita sedang konsultasi ke KPU dan Bawaslu pusat untuk regulasi anggaran santunan yang gugur dialihkan ke BPJS," tandasnya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat menyampaikan apresiasinya atas usulan dari Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto.

Pria yang akrab dipanggil Sonny ini menambahkan, setiap pekerja wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dan juga termasuk petugas Pemilu yang melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Pemilu.

"Dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh," terangnya.

Selanjutnya, jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV