SUARA INDONESIA, SIDOARJO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sidoarjo melakukan sosialisasi program sekaligus pelayanan pendaftaran kepesertaan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo dalam rangka sosialisasi kemudahan berusaha dan pelayanan perijinan untuk UMKM.
Dalam kegiatan ini, selain sosialisasi juga sekaligus memberikan layanan perijinan UMKM dan yang terkait ijin usaha. Kegiatan jemput bola bersama ini merupakan program layanan kemudahan bagi pelaku UMKM di Sidoarjo.
Dengan kemudahan pengurusan izin usaha ini diharapkan tercapai ekonomi kerakyatan yang lebih sejahtera. Untuk itu, semua pelaku UMKM yang belum memiliki ijin diminta memanfaatkan layanan ini, mengurus perijinan usaha beserta persyaratannya, diantaranya wajib daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo pun dalam kegiatan ini tidak hanya mensosialisasikan program beserta manfaatnya, tapi juga melayani pendaftaran peserta, bahkan langsung menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada pelaku UMKM yang daftar di tempat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso, mengapresiasi program "jemput bola" bersama untuk perijinan UMKM di Sidoarjo ini, terlebih juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, karena salah satu syarat untuk ijin buka usaha termasuk UMKM memang wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dewo menyampaikan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM. Dikemukakan, pelaku UMKM bisa mendapatkan minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya hanya Rp 16.800,- setiap bulan, atau 3 program dengan menambah iuran Rp 20.000,-/ bulan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan mengikuti program dasar itu, manfaatnya jika pekerja mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan.
Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Menurutnya, program 'jemput bola' ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam melindungi sekaligus mensejahterakan UMKM. Dia senang karena dalam kegiatan ini banyak UMKM yang daftar sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.
Dewi berharap, pelaku UMKM yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar, karena manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri peserta, tapi juga untuk ahli warisnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi