SUARA INDONESIA

Disnaker Jember Siapkan PMI ke Korsel, BPJS Ketenagakerjaan Hadir

Redaksi - 06 June 2024 | 14:06 - Dibaca 1.07k kali
Advertorial Disnaker Jember Siapkan PMI ke Korsel, BPJS Ketenagakerjaan Hadir
BPJS Ketenagakerjaan di acara Sosialisasi Pelatihan dan Penempatan Kerja Prosedural PMI ke Korsel yang diadakan Disnaker Jember. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA JEMBER - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jember hadir di acara Sosialisasi Pelatihan Kerja dan Penempatan Kerja Prosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jember dengan negara tujuan Korea Selatan (Korsel), di Kantor Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Jember, Rabu (5/6/2024) kemarin. 

Kegiatan ini digelar Disnaker Jember bersinergi dengan DPC Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Jember. Selain BPJS Ketenagakerjaan Jember, hadir pula KCP Bank Jawa Barat (BJB) Jember dan Pusat Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P3TK), serta diikuti sekitar 100 peserta.

Dalam kegiatan ini, Disnaker Jember menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya dari LPK Kencana Ambulu terkait proses kerja dan persyaratan ke Korsel, dan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terkait perlindungan PMI.

Yuki dan Slamet Priwanto, narsum dari LPK Kencana mengatakan, untuk bekerja di Korsel calon pekerja harus lulus Employment Permit System - Test of Profiency in Korean, yaitu Ujian Kemampuan Bahasa Korea Khusus. "Apabila tidak lolos EPS-Topk, calon PMI tidak bisa bekerja di Korsel," tukasnya.

"Karena itu, untuk bisa lolos harus dibekali Bahasa Korea. Dan kebetulan, LPK Kencana adalah lembaga yang bisa membantu calon PMI yang mau bekerja ke Korsel," lanjut Yuki.  

Disebutkan, LPK Kencana bisa membantu proses dari awal hingga pemberangkatan ke Korsel. "Ujian EPS-Topic ini diselenggarakan langsung oleh pihak HRD Korsel setiap 1 tahun sekali, di bulan 3,4,5,6,7 dan 8. Setiap calon PMI mendapat jadwal yang berbeda- beda," jelasnya.

Yang lulus tes, selanjutnya mengikuti proses perlengkapan data atau sending seperti melamar kerja. "Setelah dapat kontrak kerja, nanti training di Jakarta," paparnya. Sedangkan untuk biaya ke Korea, menurut Yuki, mencapai puluhan juta rupiah. Namun, kini ada dana talangan dengan KUR PMI dari BJB. 

Rizki Puguh Wijayanto dari BJB Jember mengatakan, dana talangan itu dari KUR PMI. "Kita ada KUR PMI. Nanti kita bersinergi dengan Disnaker Jember sebagai mitra untuk dana talangan. Biasanya antara 15- 20 juta. Syarat KUR PMI hampir sama dengan syarat KUR," ujarnya. 

Dalam kegiatan ini juga ditegaskan, semua PMI harus tercover BPJS Ketenagakerjaan. Dadang Komarudin selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember yang hadir di kegiatan ini menjelaskan prosedur perlindungan jamsostek bagi PMI.

"Perlindungannya segmen khusus PMI memiliki manfaat dengan skema perlindungan paripurna mulai dari sebelum berangkat bekerja (5 bulan sejak daftar dan bayar iuran), selama bekerja dan setelah bekerja pun masih mendapatkan perlindungan atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Dadang.    

Berdasarkan Permenaker No 4 tahun 2023, terdapat beberapa manfaat baru bagi PMI yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara penempatan sebesar Rp50 juta hingga bantuan bagi PMI wanita yang mengalami rudapaksa sebesar Rp 50 juta.

"Apabila PMI yang ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja atau mengalami kecelakaan kerja/kekerasan oleh majikan, negara hadir untuk memberikan bantuan pemulangan/transportasi maksimal Rp 15 juta," imbuhnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya