SUARA INDONESIA

Penguatan Pendidikan Politik Kunci Kesuksesan Pemilukada di Situbondo

Syamsuri - 12 June 2024 | 13:06 - Dibaca 576 kali
Advertorial Penguatan Pendidikan Politik Kunci Kesuksesan Pemilukada di Situbondo
Ketua KPU Situbondo, Marwoto, saat menyampaikan materi pendidikan politik kepada puluhan siswa dan guru pendamping. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Menjelang Pemilukada 2024 Sekretaris Bakesbangpol Ari Kurniawan mewakili Kepala Bakesbangpol Situbondo mengajak seluruh pelajar dan guru untuk terus meningkatkan upaya penguatan pendidikan politik dengan berbagai cara, seperti meningkatkan akses informasi dan pengetahuan politik, mengadakan diskusi publik, dan membuka kesempatan partisipasi politik bagi semua warga negara.

Hal tersebut disampaikan saat membuka acara sosialisasi pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Situbondo di Aula Villa Cafe and Pool Desa Pareyaan Villa Sumberkolak Panarukan Situbondo. pada Rabu (12/06/2024).

Menurut Ari, pendidikan politik merupakan suatu keharusan bagi pelajar khususnya yang sudah menginjak usia 17 tahun untuk mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajiban dalam sebuah negara demokrasi.

"Melalui pendidikan politik, para siswa dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara serta cara berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial masyarakat," ujarnya.

Kata Ari, sebagai negara demokrasi, pendidikan politik adalah keharusan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Melalui pendidikan politik, kita dapat memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, serta memahami cara berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial masyarakat.

Menjelang Pemilukada yang akan diadakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024, pihaknya mengingatkan para peserta yang terdiri dari siswa SMAN 2 Situbondo san SMAN 1 Panji untuk menjaga ketahanan nasional dari tiga isu yang menjadi tantangan eskalasi politik Indonesia, yaitu politik identitas, misinformasi terkait berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian terutama terkait politik identitas.

“Ada tiga isu yang menjadi tantangan terbesar demokrasi dalam eskalasi politik Indonesia pada 2023 dan 2024. Pertama, terkait politik identitas; Kedua, misinformasi terkait berita bohong (hoaks); dan Ketiga, ujaran kebencian (hate speech) terutama terkait politik identitas dapat memperlemah ketahanan nasional, jika ketahanan nasional kita lemah maka bisa terjadi disintegrasi bangsa, dan bisa mengancam keutuhan NKRI,” tandasnya

Sementara itu, Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan Pemilukada Serentak Tahun 2024 merupakan tantangan baru bagi penyelenggara pemilu dan sekretariat. Kesiapan menghadapi tahapan pemilu jadi kunci keberhasilan pelaksanaan tahapan. Dibutuhkan soliditas seluruh entitas.

"Untuk mewujudkan tersebut kita harus bisa memetakan dan mengantisipasi permasalahan yang kemungkinan akan mempengaruhi pelaksanaan agenda tahapan Pilkada. Penguatan kapasitas dan kesamaan visi dalam mengoptimalkan pelayanan kepada para pemilih dan peserta Pilkada 2024," ujarnya.

Lebih lanjut Marwoto menjelaskan lokalitas pada tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, Badan Adhoc perlu untuk memikirkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi adanya dampak-dampak yang akan terjadi di masyarakat.

"Isu-isu politik nasional akan bersinggungan dengan. agenda-agenda tahapan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan berdampak pada pembentukan persepsi masyarakat terhadap kinerja penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024," bebernya.

Oleh karena itu, pemahaman dan kapasitas para penyelenggara pemilu perlu untuk terus ditingkatkan agar dapat memberikan pelayanan maksimal ketika masa tahapan. Jadi koordinasi antar stakeholder dapat menjadi salah satu dukungan bagi Penyelenggara Pemilukada dapat menjadi salah satu alternatif strategis dalam menutupi keterbatasan sumber daya yang dimiliki.

"Lembaga Penyelenggara Pemilukada memiliki tanggung jawab untuk menjaga legitimasi dari institusi demokrasi dan transisi kekuasaan. Tentu yang harus kita dilakukan melalui prinsip pemilukada secara global (guiding principles of elections) meliputi independensi, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme dan pelayanan publik," terangnya.

Selain itu, Marwoto juga menyampaikan terkait fungsi kelembagaan KPU, sebagaimana pasal 22E ayat (5) UUD RI 1945 menyatakan Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Penghimpunan laporan kinerjanya dilakukan berdasarkan Badan Adhoc pada setiap tingkatan. Analisis hasil kinerja Badan Adhoc sebagai bahan pertimbangan dalam Evaluasi Kinerja Pengawalan dalam penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan fakta Integritas," ucapnya.

Sementara hubungan kerjanya dilakukan dengan dukungan perencanaan kegiatan yang terstruktur dalam pelaksanaan tahapan kerja. Koordinasi dengan antar stakeholder dalam membangun kerja sama yang strategis pembuatan kanal informasi dan laporan bagi Badan Adhoc yang terstandarisasi Pemenuhan Jumlah Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS.

"Sedangkan untuk pengelolaan data berawal dari pemutakhiran database Badan Adhoc pada sistem informasi Peremajaan data dan pendokumentasian dokumen Badan Adhoc Pelaksanaan profiling pada Badan Adhoc yang memiliki kompetensi unggul," jelasnya.

Selanjutnya Marwoto juga menjelaskan fasilitas dan dukungan yang dilakukan yaitu melakukan pengecekan sarana dan prasarana Badan Adhoc Pendataan Badan Adhoc pada BPJS Kesehatan Pengupayaan Badan Adhoc untuk dicover BPJS Ketenagakerjaan.

"Penggandaan Buku Panduan bagi Badan Adhoc Pemantauan Keselamatan kerja Badan Adhoc dan potensi adanya intimidasi dan intervensi terhadap penyelenggara potensi politik uang dan SARA pada saat kampanye dan pemungutan suara," tegasnya.

Selain itu, juga mengantisipasi adanya potensi keterlibatan penyelenggara sebagai partisan potensi upaya suap dan menerima gratifikasi tiap tahapan krusial pemilu, dan juga mengantisipasi adanya potensi adanya keterlambatan distribusi logistic serta antisipasi potensi adanya intervensi dan ketidaknetralan ASN pada pemerintah daerah.

"Strategi mengantisipasi kerentanan, dalam antisipasi ini kita membutuhkan dukungan stakeholder dari Pemerintah, Peserta Pemilu, dan Pemilih untuk tetap mempedomani asas dan prinsip kepemiluan, tentu ini membutuhkan pengkondisian keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif agar dapat turut mendukung tahapan sampai dengan pelaksanaan," imbuhnya.

"Tentu ini membutuhkan sinergitas agenda kegiatan antar stakeholder dalam

 mendukung pemberantasan korupsi pada internal kelembagaan. Menyampaikan informasi kepada publik terhadap kerja-kerja kelembagaan dalam mendukung terciptanya pemilu yang berintegritas," tutup Marwoto. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya