SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Gresik Sosialisasi Program ke Perusahaan Penyedia Jasa

Redaksi - 13 June 2024 | 14:06 - Dibaca 859 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Gresik Sosialisasi Program ke Perusahaan Penyedia Jasa
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi (tengah) saat sosialisasi program beserta manfaatnya ke perusahaan penyedia jasa. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, GRESIK - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Gresik melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya kepada perusahaan penyedia jasa (Man Power Supply) se-Kabupaten Gresik.

Kegiatan ini digelar di Gresik, Jumat (07/6/2024), dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gresik Den Iman Dwi Prasetya, diikuti para HRD perusahaan penyedia jasa se-Kabupaten Gresik. 

Selain mensosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya, dalam kegiatan ini juga dijelaskan tentang tata cara mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, dan cara membuka serta menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Dalam sambutannya, Bunyamin menyampaikan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. Dia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan termasuk perusahaan penyedia jasa wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Disampaikan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut diantaranya, menanggung biaya pengobatan hingga sembuh dan tanpa batas pada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, memberikan uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga perguruan tinggi, yang totalnya mencapai Rp 174 juta.

"Beasiswa ini bukan hanya untuk anak peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja, tapi juga untuk anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun," jelasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya