SUARA INDONESIA

Ribuan Petani Tembakau Probolinggo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 19 July 2024 | 15:07 - Dibaca 1.01k kali
Advertorial Ribuan Petani Tembakau Probolinggo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan simbolis manfaat program JKM pada 2 ahli waris dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan petani tembakau. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO - Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo telah menyerahkan simbolis kartu perlindungan jaminan sosial bagi 6.610 petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (18/7/2024).

Kegiatan yang disertai dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri sekitar 250 orang, diantaranya 14 Camat di wilayah potensi tembakau di Kabupaten Probolinggo, 14 Koordinator PPL di wilayah potensi tembakau, perangkat desa dan perwakilan petani tembakau.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi mengatakan, pada tahun 2024 ini sebanyak 6.610 petani tembakau di 14 kecamatan, 137 desa wilayah potensi tembakau, diberikan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Kriteria Penerima Manfaat Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diantaranya petani tembakau, memiliki e-KTP daerah setempat, dan belum mencapai usia 65 tahun.

Selama 6 bulan kedepan mereka mendapat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program JKK ini iurannya sebesar Rp 10.000,-/bulan/orang, dan program JKM iurannya Rp 6.800,-/bulan/orang, sehingga yang akan dibayarkan per bulan sejumlah Rp 111.048.000,- pada akhir Juli 2024.

Arif mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar pada petani tembakau di Kabupaten Probolinggo yang sedang melakukan pekerjaan bertani tembakau. “Hal ini dalam rangka memenuhi kehidupan yang layak dan peningkatan kesejahteraan pekerja," ujarnya. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mendorong pemerintah daerah agar turun tangan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di seluruh kabupaten dan kota khususnya wilayah Pasuruan dan Probolinggo.

Menurutnya, para pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondusinya jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini sudah sewajarnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal, dengan harapan dapat mengurangi masyarakat miskin, sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah,” ujar Trioki.

Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat, karena jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, ada santunan cacat total tetap 56 kali upah yang dilaporkan, ada Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen kali upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen kali upah pada bulan berikutnya sampai sembuh.

Kemudian, JKK Meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan ada manfaat beasiswa maksimal Rp 174.000.000 untuk 2 orang anak bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, manfaat program JKM, yakni bila peserta meninggal dunia biasa atau bukan akibat kecelakaan kerja santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dan, dalam kegiatan ini dilakukan pula penyerahan simbolis manfaat program JKM oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Mahbub Junaidi kepada ahli waris 2 petani tembakau periode 2023 yang meninggal dunia masing-masing Rp 42 juta. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV