SUARA INDONESIA, BONTANG - DPRD Kota Bontang saat ini tengah melakukan revisi Tata Tertib (Tatib) melalui Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan internal dewan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Proses revisi ini diharapkan dapat memperbaiki pasal-pasal dalam Tatib yang tidak lagi relevan dengan regulasi terbaru, serta meningkatkan efektivitas dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas dewan.
Nursalam, Anggota DPRD Kota Bontang mengungkapkan, bahwa revisi ini adalah upaya ketiga kalinya sejak Tatib tersebut diterapkan. Fokus utama kali ini adalah pada perubahan konsideran, bagian dari peraturan yang dianggap tidak sinkron dengan regulasi pemerintah terbaru.
“Pada periode ini, ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, jadi hanya beberapa yang direvisi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurut Nursalam, konsideran Tatib yang masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD harus disesuaikan. "Yang paling mendasar diubah hanya konsideran saja, karena konsideran Tatib 2019 itu masih menggunakan PP lama. Yang krusial dalam revisi ini adalah terkait penentuan fraksi mana yang berhak membentuk Pansus," jelasnya.
Selain perubahan pada konsideran, ada juga beberapa penyesuaian lain yang dilakukan, terutama terkait rencana kerja tahunan DPRD. Revisi ini bertujuan agar rencana kerja tahunan lebih terstruktur dan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
“Rencana kerja sudah tahunan, dan disiapkan agar anggota dapat memberikan masukan yang tidak keluar dari koridor yang sudah diatur,” kata Nursalam.
"Ini menunjukkan bahwa revisi tersebut juga berfungsi sebagai alat untuk memperkuat perencanaan strategis dan operasional DPRD, memastikan setiap anggota dewan tetap berada dalam kerangka kerja yang sudah ditentukan," lanjutnya.
Proses revisi ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Bontang untuk terus memperbarui dan menyesuaikan aturan internal mereka sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Setelah Pansus menyelesaikan tugasnya, hasil revisi ini akan dibahas di rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan final.
"Setelah Pansus bekerja, hasilnya akan dipaparkan di seluruh anggota. Akan ada beberapa titik perdebatan, tapi akhirnya akan disetujui untuk diparipurnakan karena ini pedoman kita bekerja,” ujar Nursalam.
Dengan revisi ini, diharapkan kinerja DPRD Kota Bontang akan menjadi lebih optimal dan efisien, tidak hanya dalam tugas legislasi tetapi juga dalam fungsi pengawasan mereka. Perubahan ini tidak hanya memperkuat landasan hukum DPRD, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa DPRD tetap berpegang pada prinsip-prinsip good governance dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil," tutup Nursalam.
Melalui langkah-langkah ini, DPRD Kota Bontang berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi