SUARA INDONESIA

Nursalam: Anggaran DPRD Bukan untuk Kegiatan Partai

Mohamad Alawi - 23 August 2024 | 13:08 - Dibaca 81 kali
Advertorial Nursalam: Anggaran DPRD Bukan untuk Kegiatan Partai
Nursalam, Anggota DPRD Kota Bontang. (Foto: Alawi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BONTANG - Nursalam, Anggota DPRD Kota Bontang, menegaskan bahwa kegiatan partai politik tidak boleh menggunakan anggaran dari sekretariat DPRD. Pernyataan ini muncul seiring dengan revisi tata tertib (Tatib) yang sedang dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD, untuk memastikan kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

Dalam wawancara yang berlangsung di ruang kerjanya beberapa hari lalu, Nursalam dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan partai politik, seperti Musyawarah Nasional (Munas) dan kegiatan serupa, harus dibiayai secara mandiri oleh partai yang bersangkutan.

"Saya mengarahkan bahwa kegiatan partai tidak boleh masuk dalam pembiayaan sekretariat DPRD," ujar Nursalam. 

Ia menjelaskan bahwa hanya kegiatan DPRD yang dapat dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan kegiatan yang tidak terkait langsung dengan fungsi fraksi harus ditanggung oleh partai sendiri.

Lebih lanjut, Nursalam menyampaikan pengecualian dalam aturan tersebut. "Ketika partai melakukan kegiatan yang berkaitan langsung dengan fraksi, seperti bimbingan teknis (bimtek) atau peningkatan kapasitas anggota, maka kegiatan itu diperbolehkan dan bisa dibiayai oleh sekretariat dewan," jelasnya. 

Ini menunjukkan adanya batasan yang jelas antara kegiatan partai dan kegiatan DPRD yang didanai oleh negara. Pernyataan Nursalam ini muncul di tengah proses revisi Tatib DPRD yang dilakukan untuk menyelaraskan aturan internal dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Dalam proses revisi ini, terdapat beberapa usulan yang mencoba memasukkan pembiayaan kegiatan partai politik ke dalam anggaran DPRD. 

Namun demikian, Nursalam mengingatkan agar revisi Tatib tetap mematuhi aturan yang lebih tinggi dan tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah ada. “Kalau hal ini dipaksakan, maka kita akan menabrak aturan yang lebih tinggi. Tatib seharusnya mengikuti PP Nomor 12 Tahun 2018 dan tidak boleh mengimprovisasi ketentuan yang tidak ada dalam hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa semua ketentuan dalam Tatib tetap sejalan dengan peraturan pemerintah agar tidak menimbulkan konflik hukum atau penyalahgunaan anggaran. 

“Tatib ini sebenarnya merupakan salinan dari PP Nomor 12 Tahun 2018. Jadi, kita tidak bisa sembarangan menambahkan ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan tersebut,” pungkas Nursalam. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV