SUARA INDONESIA

Fokus Penyusunan Tata Tertib, DPRD Bontang Pastikan Kinerja Optimal

Mohamad Alawi - 03 September 2024 | 06:09 - Dibaca 1.32k kali
Advertorial Fokus Penyusunan Tata Tertib, DPRD Bontang Pastikan Kinerja Optimal
Anggota DPRD Kota Bontang Rustam. (Foto: Alawi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BONTANG - Proses penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang saat ini menjadi prioritas utama. Anggota DPRD Kota Bontang Rustam, menegaskan, bahwa penyusunan Tatib harus diselesaikan sebelum pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) agar kinerja dewan dapat berjalan lebih optimal.

Rustam menjelaskan, bahwa pihaknya tengah menyusun Tatib DPRD yang terdiri dari 23 bab, dengan penekanan pada konsultasi dengan Universitas Mulawarman (Unmul) untuk penyesuaian dan urgensi Tatib tersebut. 

“Kita sedang menyelesaikan Tatib dan saat ini baru membahas 23 bab. Kita juga melakukan konsultasi dengan Unmul terkait penyesuaian dan urgensi agar panduan kerja ke depannya bisa lebih maksimal,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Bontang, Senin (2/9/2024).

Rustam menekankan pentingnya penyelesaian Tatib sebagai panduan kerja yang harus rampung sebelum pembentukan AKD. “Target kami adalah menyelesaikan Tatib dulu, kemudian baru membentuk pimpinan definitif. Setelah itu, baru akan membentuk AKD,” ujarnya.

Tatib merupakan landasan penting yang akan mengatur segala bentuk kegiatan dan tanggung jawab DPRD Kota Bontang. Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib, Rustam mengungkapkan bahwa penyelesaian Tatib ini dijadwalkan akan rampung pada akhir September. Fokus utama dalam penyusunan Tatib ini adalah membuat panduan yang tidak hanya sesuai dengan peraturan yang ada, tetapi juga efektif dalam meningkatkan kinerja DPRD.

Setelah penyusunan Tatib selesai, proses selanjutnya adalah menetapkan pimpinan definitif dan membentuk AKD yang meliputi berbagai komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Anggaran (Banggar). “Ini semua harus diselesaikan sebelum kami bisa mulai mengusulkan anggota AKD dari masing-masing fraksi,” jelas Rustam.

Dasar hukum yang digunakan untuk penyusunan Tatib ini adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Rustam menegaskan pentingnya penyusunan Tatib yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan tata kelola DPRD berjalan dengan baik dan disiplin.

“Kami harus mengikuti UU No. 12 Tahun 2018 sebagai dasar penyusunan Tatib, agar tata kelola DPRD bisa berjalan sesuai dengan aturan dan lebih disiplin,” kata Rustam.

Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kota Bontang berharap dapat mempercepat proses penyusunan dan pembentukan struktur organisasi dewan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kerja sama yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas kinerja DPRD dalam menjalankan tugas-tugas legislatif di masa mendatang.

Penyusunan Tatib yang matang dan sesuai aturan diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi DPRD Kota Bontang dalam menghadapi berbagai tantangan, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal untuk kepentingan masyarakat Bontang. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV