SUARA INDONESIA

Pemkab Pastikan Pekerja Konstruksi di Tuban Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 03 September 2024 | 12:09 - Dibaca 1.23k kali
Advertorial Pemkab Pastikan Pekerja Konstruksi di Tuban Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Rakor Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Tuban, belum lama ini. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban beberapa hari lalu mengadakan Rapat Koordinasi Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Tuban, RH Ronggolawe Lt.3.

Hadir sebagai pembicara dalam rakor ini, Sekda Kabupaten Tuban Budi Wiyana Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Angga Fajar Setiawan dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono.

Kegiatan yang menekankan kepatuhan program jasa konstruksi ini dihadiri 110 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya, Budi Wiyana menyampaikan pentingnya peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi. 

Menurutnya, hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekda menegaskan, seluruh pemberi kerja jasa konstruksi yang melaksanakan proyek pembangunan dengan menggunakan anggaran APBN, APBD, maupun swasta di wilayah Kabupaten Tuban wajib melindungi seluruh pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi harus didaftarkan sejak awal pelaksanaan proyek. Hal ini untuk memastikan kepastian perlindungan bagi para pekerja," tandasnya.

Budi mengingatkan, pemberi kerja jasa konstruksi yang pekerjanya mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian namun belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi sesuai peraturan perundang-undangan, wajib memberikan santunan sebesar manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau ahli waris," katanya.

Melalui rapat koordinasi ini, Budi berharap agar kepatuhan pemberi kerja jasa konstruksi di Kabupaten Tuban semakin meningkat, sehingga kesejahteraan pekerja sektor konstruksi terjamin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal.

“Kami berharap pada kegiatan-kegiatan infrastruktur yang ada di P-APBD maupun APBD, mulai dari pemeliharaan ringan hingga berat, pastikan sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan-jaminannya,” ujarnya mewanti-wanti.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban Anita Riza Chaerani, menyampaikan terimakasih pada Pemkab Tuban atas penyelenggaraan kegiatan ini, dan pada seluruh PPK di Kabupaten Tuban yang cukup antusias mengikuti rakor ini.

Riza mengatakan, dari rakor ini yang perlu diperhatikan oleh penyedia jasa konstruksi intinya harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu agar mendapat manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Caranya, lanjut Riza, setiap mendapat SPK segera daftarkan pekerja proyek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bayar hanya sekali saja, sesuai prosentase nilai proyek.

Riza berharap seluruh penyedia jasa memahami kemanfaatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya, sehingga pendaftaran pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dilakukan di awal sebelum pekerjaan dimulai.

"Daftar dan bayar iuran di akhir masa proyek justru rugi, karena pekerja tidak akan mendapat manfaat perlindungan jaminan sosial, dan tidak ada fasilitas pengurangan/keringanan iuran," imbuhnya.

Diterangkan, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja meliputi biaya transport ke rumah sakit/klinik, biaya selama perawatan baik rawat inap maupun rawat jalan hingga pekerja sembuh dan bisa bekerja kembali, biaya pengganti penghasilan selama tidak mampu bekerja, dan santunan cacat.

Selain itu juga ada manfaat santunan meninggal dunia kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia karena sebab apapun termasuk karena kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir agar pekerja maupun pemberi kerja merasa lebih aman dalam bekerja dan tidak mengganggu cashflow perusahaan. 

"Karena, apabila terjadi risiko kerja, seluruh biaya perobatan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan negara melalui pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV