SUARA INDONESIA, TUBAN - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2019-2024, Senin (26/8/2024).
Hal tersebut diungkapkan Bupati Tuban yang akrab disapa Mas Lindra ini, saat menghadiri Rapat Paripurna acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Tuban Masa Jabatan 2024-2029.
Mas Lindra mengungkapkan anggota DPRD Kabupaten Tuban telah memberikan kontribusi terbaik dan dedikasi terhadap kemajuan Kabupaten Tuban. Amanah yang dibebankan telah ditunaikan dengan baik hingga purna tugas.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya,” ungkapnya.
Secara khusus, Mas Lindra menyanjung Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi yang telah berhasil memimpin DPRD Kabupaten Tuban selama 2 periode atau 10 tahun. Dinamika politik yang terjadi selama ini telah menunjukkan betapa beratnya tugas yang diemban. Kendati demikian, Ketua DPRD Tuban mampu menjalankan tugas tersebut dengan baik.
“Semoga amal bakti selama menjabat bersama anggota DPRD Tuban masa jabatan 2019-2024, menjadi catatan yang terbaik,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban 2019-2024 H. M. Miyadi menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Tuban, Pemkab Tuban, dan pihak lainnya yang telah memberi dukungan atas terlaksananya tugas dan fungsi legislatif di Kabupaten Tuban.
“Atas nama pimpinan beserta seluruh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap lapisan masyarakat Kabupaten Tuban yang telah memberikan kepercayaan untuk mewakilinya di kelembagaan DPRD Kabupaten Tuban ini,” tuturnya sembari menyeka air mata yang mulai menetes.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjalankan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Tuban.
Lebih lanjut, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas keanggotaan, DPRD Kabupaten Tuban telah menyelesaikan tugas DPRD pada 3 fungsi. Pertama, menyangkut Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, telah menghasilkan Peraturan Daerah sebanyak 22 Perda dan produk hukum dalam bentuk keputusan DPRD sebanyak 97 keputusan.
Kedua, Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama bupati. Tugas tersebut dalam 5 tahun dari pembahasan persiapan rancangan APBD sebelum RKPD ditetapkan, KUA-PPAS dan Rancangan Perda APBD telah terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada dan mendapatkan penilaian WTP berturut-turut dari BPK.
Kemudian ketiga, Fungsi Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam melaksanakan peraturan daerah dan APBD. Pelaksanaan pengawasan tercermin juga pada pengawasan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, melalui kegiatan DPRD dengan komisi-komisi yang membidangi pembangunan, pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan serta pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi