SUARA INDONESIA

Rapat Kepatuhan Jakon Pada Program BPJS Ketenagakerjaan di Kuningan

Redaksi - 11 October 2024 | 07:10 - Dibaca 416 kali
Advertorial Rapat Kepatuhan Jakon Pada Program BPJS Ketenagakerjaan di Kuningan
Rapat evaluasi kepatuhan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kuningan, Selasa (7/10/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KUNINGAN - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan belum lama ini menggelar rapat evaluasi kepatuhan jasa konstruksi (Jakon) terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Rapat ini dipimpin Assisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi.

Dalam sambutannya, Deden menekankan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperhatikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja segmen jasa konstruksi yang mengerjakan proyek Pemkab Kuningan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur dalam sambutannya menegaskan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Kuningan.

Rapat ini juga dihadiri Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kuningan, Tito Palawa Nusanto. Selain itu hadir pula para Kepala Dinas terkait di lingkungan Pemkab Kuningan. 

Dari rapat evaluasi kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi akhirnya diperoleh rumusan tentang kewajiban melaksanakan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja proyek atau jasa konstruksi.

Disebutkan diantaranya, pelaku usaha Jakon wajib mencantumkan besaran nilai iuran perlindungan sektor konstruksi dalam penawaran termasuk dalam harga kontrak proyek yang bersumber dana dari anggaran Pemerintah Daerah.

Selain itu, memastikan perusahaan penyedia yang mengikuti lelang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. PPK memastikan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui penyedia wajib terdaftar dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti pendaftaran perlindungan terhitung sejak diterbitkan SPK (Surat Perintah Kerja).

Administrasi Pembangunan menekankan bahwa syarat pencairan adalah menunjukan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi.

Novri menegaskan, rumusan rapat evaluasi kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Kuningan pada 7 Oktober 2024 ini wajib dilaksanakan demi tercapainya perlindungan bagi tenaga kerja di sektor konstruksi wilayah Kabupaten Kuningan. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV