SUARA INDONESIA

Pilkada Jember Darurat Netralitas, Oknum ASN dan Penyelenggara Dilaporkan Berpihak ke Petahana

Magang - 05 October 2024 | 21:10 - Dibaca 1.69k kali
Politik Pilkada Jember Darurat Netralitas, Oknum ASN dan Penyelenggara Dilaporkan Berpihak ke Petahana
Tim Hukum Paslon 02, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, saat melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ke Bawaslu Jember, belum lama ini. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER – Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Jember dinodai dengan keberpihakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu. Sejumlah laporan pelanggaran netralitas itu sudah dilayangkan ke Bawaslu. Ada indikasi, calon petahana, Hendy Siswanto dan M Balya Firjaun Barlaman, diuntungkan atas pelanggaran netralitas tersebut.

Informasi yang diperoleh Suaraindonesia.co.id, selama sepekan terakhir ada sejumlah kasus pelanggaran netralitas. Namun dua kasus yang paling mencolok. Pertama adalah keberpihakan oknum penyelenggara pilkada, mulai unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Pada kasus ini, dua unsur penyelenggara pilkada di Kecamatan Jelbuk ini ditengarai terlibat aksi mendukung pasangan calon petahana. Dalam tangkapan layar percakapan yang diduga dari grup internal, mereka diminta menyosialisasikan keberhasilan Hendy-Firjaun menjabat bupati dan wakil bupati. Juga diminta menyerang demi menjatuhkan pasangan calon penantang.

Perkara kedua adalah penggunaan mobil berpelat merah yang ditengarai milik Camat Ambulu yang dipakai mengangkut alat peraga kampanye (APK) bergambar Hendy-Firjaun. Meski belakangan telah dibantah dengan menyebut baliho yang dibawa merupakan ucapan HUT TNI, namun sang perekam justru bersuara lantang ke publik. Perekam video berani dikonfrontasi soal temuannya itu. Dia yakin, yang dibawa adalah baliho APK bergambar petahana.

Kini, dua kasus itu telah dilaporkan ke Bawaslu. Pelapornya Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Karena dalam perkara pelanggaran netralitas itu, paslon penantang inilah yang dirugikan.

Tim advokasi Fawait-Djoko yang diwakili Aep Ganda Permana dan Rahmat Hidayat mengungkapkan, ada indikasi PPK dan PPS di Kecamatan Jelbuk melanggar asas netralitas. Kasus ini terkuak, saat berkunjung ke salah satu rumah warga di Desa Panduman.

“Saat bertamu, ada salah satu penyelenggara pemilu yang turut bersama kami yang menunjukkan percakapan grup WhatsApp. Grup itu bernama Medan Juang Jelbuk 24 yang berisi 20 anggota. Semuanya merupakan penyelenggara,” jelas Rahmat Hidayat, melalui keterangan tertulis.

Dari grup tersebut, diketahui ada obrolan antar-anggota yang diarahkan untuk memenangkan paslon nomor urut 01, Hendy Siswanto-Gus Firjaun. Rahmat menilai, hal itu seharusnya tidak dilakukan oleh seorang penyelenggara.

“Karena mereka wajib netral. Oleh karena itu, kami mendesak Bawaslu agar mengusut dan menindak penyelenggara tersebut. Bila perlu diganti jika terbukti melanggar,” ucapnya.

Dihubungi terpisah atas laporan itu, PPK Jelbuk, Kardi, belum menanggapi konfirmasi wartawan. Dia tak merespons pertanyaan terkait laporan dugaan tidak netralnya penyelenggara pemilu di Kecamatan Jelbuk.

Sedangkan kasus kendaraan pelat merah yang viral dikabarkan membawa baliho paslon petahana, mendapat tanggapan dari sang empunya. Plt Camat Ambulu, Hafid Iswahyudi, menampik tuduhan kendaraan dinasnya dipakai membawa APK paslon nomor 01.

Setelah videonya viral, kepada sejumlah media, mantan Lurah Kebonsari ini berdalih, mobil itu dipakai mengangkut spanduk ucapan selamat hari TNI. Bukan APK paslon petahana.

Tak hanya Hafid, beberapa relawan paslon 01 juga ramai-ramai menepis tuduhan tersebut. Sejumlah relawan bahkan menilai video viral itu hanya sekedar “rasan-rasan” yang tidak jelas sumbernya dan mengandung fitnah.

Berselang tiga hari setelah viral, Tim Advokasi dan Hukum Paslon Gus Fawait-Djoko Susanto yang diwakili Anwar Nuris, melaporkan dugaan tidak netral ASN itu ke Bawaslu, Jumat 4 Oktober 2024. Dan ternyata, perekam video itu adalah Moh. Husni Thamrin, seorang advokat di Jember.

Saat datang ke kantor Bawaslu Jember, Thamrin membenarkan bahwa dirinya yang telah merekam mobil dinas camat tersebut. Bahkan, dia mengaku mengenal orang-orang yang terekam dalam video itu. “Benar saya pelakunya (yang merekam),” ucapnya.

Meski ada tepisan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran netralitas itu, tapi Thamrin yakin mobil dinas tersebut mengangkut APK paslon. Bukan baliho ucapan selamat HUT TNI. Dan jika terbukti ASN terlibat, sanksinya berat bakal menanti oknum camat.

“Dalam pilkada lalu ada camat yang terbukti tidak netral. Dan Bawaslu merekomendasi kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku,” ungkapnya, mengingatkan.

Kini, publik di Jember menanti kinerja Bawaslu dalam menelusuri laporan tersebut. Sebab, baik penyelenggara maupun ASN, wajib netral. Karena mereka digaji dari uang pajak yang dibayar oleh rakyat. “Kalau Bawaslu serius dan pintar, mudah membuktikannya,” pungkas Thamrin. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV