SUARA INDONESIA

Satpol PP Bondowoso Sebut Sinergi dengan Berbagai Pihak Bisa Tangkal Rokok Ilegal

Bahrullah - 14 November 2024 | 23:11 - Dibaca 457 kali
Advertorial Satpol PP Bondowoso Sebut Sinergi dengan Berbagai Pihak Bisa Tangkal Rokok Ilegal
Operasai gabungan pemberantasan rokok ilegal (Foto Istomewa)

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso menyebutkan sinergi dengan berbagai pihak bisa menangkal peredaran rokok ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Slamet Yantoko Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso pada Suaraindonesia.co.id, Kamis (14/11/2024).

Menurut Slamet, mustahil memberantas peredaran rokok ilegal tanpa bantuan dan kerja sama dengan berbagai pihak.

"Semua elemen masyarakat bisa membantu melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, baik di wilayah kota, maupun di pelosok pelosok desa," ujarnya.

Dia menerangkan, oknum produsen rokok ilegal bisa berbagai cara dilakukan untuk mendistribusikan barangnya agar dapat dipasarkan pada masyarakat.

Menurut Slamet, salah satu modus peredaran rokok ilegal menggunakan jasa pengiriman dari luar maupun di dalam wilayah.

"Berbagai modus kejahatan konvensional, mulai dari menggunakan angkutan barang, mobil pribadi, hingga angkutan umum untuk mengangkut rokok ilegal," imbuhnya.

Dia menerangkan, seiring jasa pengiriman paket barang tumbuh suburnya, sehingga menjadi alternatif buat pelaku rokok ilegal.

Hampir semua layanan jasa pengiriman paket barang dimanfaatkan untuk mengirimkan paket yang didalamnya berpotensi berisi rokok ilegal agar tidak mudah terlacak oleh aparat.

"Contoh pengungkapan terbesar yang dilakukan KPPBC Kudus pada tahun lalu, diantaranya keberhasilannya menyita 1.588 paket berisi rokok ilegal dari jasa pengiriman barang di Jepara pada Maret 2023," ujarnya.

Dia berharap pada elemen masyarakat dapat melaporkan ke pihak terkait jika menemukan ciri ciri rokok ilegal dipasarkan di toko toko wilayahnya.

Dia menerangkan, ada Lima ciri-ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan sebagai rokok ilegal, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

"Kalau kalian menemukan ciri ciri itu (Rokok ilegal), maka kalian dapat melaporkannya ke Bea Cukai terdekat atau menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225," pungkasnya. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV