SUARA INDONESIA, SIDOARJO - BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo belum lama ini mengadakan pertemuan dengan pertemuan dengan para Mitra (Driver) Gojek Sidoarjo. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan engagement mitra Gojek dengan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo menjelaskan mengenai alur prosedur layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Rumah Sakit (RS) Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Selain itu juga tentang e-PLKK dan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dipaparkan, prosedur layanan JKK di RS PLKK terdiri dari 2 tahap, yaitu tahap laporan kecelakaan maksimal 2x24 jam ke BPJS Ketenagakerjaan atau langsung ke rumah sakit beserta dokumen pendukung, dan tahap konfirmasi proses pengobatan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk rawat jalan.
"Bila terjadi kecelakaan kerja, hal yang dilakukan pertama kali adalah lapor ke BPJS Ketenagakerjaan atau bisa langsung menuju ke PLKK, rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso.
Tiba di PLKK, tunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Rumah Sakit Trauma Center untuk di cek Eligibilitasnya, dan mengisi surat pernyataan kasus kecelakaan kerja.
Setelah itu, peserta juga diminta melaporkan kasus kecelakaan kerja ke Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembuskan ke BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. Bila sudah lolos cek Eligible dan sudah melengkapi dokumen pengajuan, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat jaminan ke rumah sakit.
"Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan pertolongan pertama secara langsung, dan secara parallel pihak perusahaan atau keluarga mengisi surat pernyataan dan melengkapi dokumen pendukung kecelakaan kerja dalam 2x24 jam," terang Dewo
"Bilamana pihak perusahaan atau keluarga belum melengkapi dokumen pendukung maksik biaya rumah sakit menjadi tanggung jawab perusahaan atau keluarga dan bisa di klaim reimburst ke BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Untuk tahap kedua, peserta diminta mengisi formulir yang ditandatangani dan stempel Perusahaan, minta Surat Istirahat Dokter yang merawat. Bila proses perawatan dan pengobatan telah selesai, pihak perusahaan konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan apakah perlu rawat jalan/control pengobatan.
"Bila diperlukan kontrol pengobatan maka perlu surat jaminan rawat jalan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Dewo.
Sedangkan mengenai e-PLKK atau Aplikasi PLKK adalah sistem yang digunakan oleh jejaring Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan validitas data (eligibilitas) kepesertaan, melaporkan kasus kecelakaan yang mendapatkan pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan dan pengobatan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Aplikasi PLKK juga disediakan untuk memudahkan jejaring Trauma Center dalam melakukan monitoring pembayaran tagihan. "Jika belum memiliki Akun PLKK, silahkan melakukan registrasi PLKK dengan mengklik link registrasi disini. Jika ada masalah dengan PLKK Online ini, silakan hubungi Call Center 175," ujarnya.
Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo juga mengajak para Driver Gojek mendownload aplikasi JMO. Disebutkan, aplikasi JMO ini salah satu bagian dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik pada peserta.
Aplikasi JMO bermanfaat bagi para peserta untuk melakukan pengurusan data, pengecekan saldo dan lain sebagainya tanpa harus datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk mendapatkan kemudahan pelayanan tersebut peserta hanya perlu melakukan download pada play store maupun appstore pada handphone atau gadget masing-masing," ungkap Dewo.
"Aplikasi JMO ini memudahkan para peserta untuk mendapatkan informasi mengenai jaminan sosial sehingga pekerja yang belum daftar dapat mendaftarkan langsung sebagai peserta melalui telepon genggamnya," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi