SUARA INDONESIA

Polres Tabalong Bekuk Kawanan Kurir Sabu, 3 Pria Diamankan

Redaksi - 15 November 2024 | 13:11 - Dibaca 140 kali
Peristiwa Polres Tabalong Bekuk Kawanan Kurir Sabu, 3 Pria Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong. (Foto: Humas Polres Tabalong untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TABALONG - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dibawah komando Kasat Narkoba AKP Abdullah kembali mengungkap peredaran gelap Narkoba. Sebanyak tiga kawanan kurir sabu dibekuk.

Adapun ketiga tersangka adalah MA (22), AK (28) dan WA (25) warga Kecamatan Banua Lawas. Ketiga pria pengangguran ini berkomplot menjadi perantara peredaran Narkoba di Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, awal mula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Kelua sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Sat Narkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya pada Rabu (13/11/2024) malam kemarin, petugas mendapatkan kabar bahwa di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua sedang dilakukan transaksi sabu.

“Petugas pun bergerak menuju target. Dan sesampainya di lokasi mendapati tersangka MA dengan gerak gerik mencurigakan duduk di tepi jalan seperti sedang menunggu seseorang,” ungkap Joko, Jumat (15/11/2024).

Tak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tabalong langsung meringkus MA dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu. "Saat ditanya, pelaku MA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pelaku AK dan WA,” kata Iptu Joko.

Usai mengantongi identitas pemasukan sabu ke MA, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan. Hasilnya, AK diamankan di kediamannya dan pelaku WA diamankan di sebuah pos jaga dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kembali 2 bungkus plastik klip berisi sabu.

“Jadi awalnya MA ini memesan sabu kepada AK dan WA. Saat itu MA menyerahkan uang Rp 1,4 juta. Lalu uang tersebut oleh AK dan WA dibelikan sabu kepada seorang perempuan di Kecamatan Kelua,” terang Kasi Humas.

Akibat perbuatannya, ketiga pria ini kini berada di Mapolres Tabalong untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dikenakkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Nely

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV