SUARA INDONESIA, BOJONEGORO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menunjukkan perannya dalam mengawal perlindungan sosial bagi para pekerja dengan bekerja sama dengan berbagai instansi dan leading sektor.
Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro untuk perlindungan jaminan sosial petugas Sensus Ekonomi 2026.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan BPS Bojonegoro di Hotel Aston Bojonegoro, dan sosialisasi pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada para petugas Sensus Ekonomi 2026.
Dalam sosialisasi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Denny Herliyantono menegaskan, seluruh pekerja berhak mendapat perlindungan.
"Perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting bagi seluruh pekerja di berbagai sektor. Pemberi kerja sudah seharusnya mendaftarkan para pegawainya," ujar Denny.
Menurut Denny, BPS Bojonegoro telah menunjukkan tanggung jawab dan kepeduliannya pada para petugas Sensus Ekonomi 2026.
Hal itu dibuktikan dengan didaftarkannya para petugas Sensus Ekonomi 2026 ke program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan, jumlah petugas Sensus Ekonomi 2026 BPS Bojonegoro sebanyak 1.479 orang.
"Mereka didaftarkan ke dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026," ungkap Denny.
Dengan perlindungan dua program tersebut, jika mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas sebagai petugas Sensus Ekonomi 2026, seluruh biaya pengobatan dan perawatan hingga dinyatakan sembuh secara medis ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Bila meninggal dunia diberikan santunan kematian maksimal Rp 42 juta," pungkas Denny. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi