SUARA INDONESIA, MADIUN - Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, secara resmi telah melepas petugas Sensus Ekonomi 2026 dalam acara apel siaga Sensus Ekonomi 2026 di halaman The Sun Hotel Madiun.
Dalam kegiatan ini dilakukan pula penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan petugas Sensus Ekonomi Kota Madiun oleh Plt Wali Kota Madiun bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Sevy Renita Setyaningrum.
Sevy mengatakan, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan tentu sangatlah penting dalam memberikan perlindungan bagi petugas Sensus Ekonomi 2026. "Melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Kota madiun kami telah bekerjasama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026," ujarnya.
Dalam kerja sama ini, seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 Kota Madiun dipastikan akan mendapatkan perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan tersebut diberikan selama pelaksanaan sensus berlangsung, yaitu selama tiga bulan hingga 31 Agustus 2026 nanti.
Sevy mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang melibatkan petugas lapangan dengan mobilitas yang sangat tinggi.
Petugas sensus memiliki aktivitas kerja yang cukup dinamis, yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting agar mereka dapat bekerja dengan aman dan terlindungi dari risiko-risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas.
"Kami mengapresiasi komitmen BPS yang telah memastikan para petugas sensus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini merupakan langkah positif untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi petugas Sensus Ekonomi tahun ini di Kota Madiun," kata Sevy.
Dengan adanya perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, tentu para petugas Sensus Ekonomi 2026 diharapkan dapat menjalankan tugas pendataan secara optimal, sehingga menghasilkan data ekonomi di Kota Kadiun yang akurat dan berkualitas.
Dalam kesempatan ini Sevy juga menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026 BPJS Ketenagakerjaan Madiun telah memberikan manfaat program JKK dan JKM sejumlah Rp 15.012.173.020,-.
Secara rinci disebutkan, untuk JKK sebesar Rp 6.040.673.020 kepada 2.752 peserta, dan JKM sebesar Rp 8.971.500.000,- kepada 511 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi