SUARA INDONESIA

Tak Banyak Diketahui, Inilah Aturan Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan Undang-Undang

Ambang Hari Laksono - 04 August 2022 | 14:08 - Dibaca 3.51k kali
Artikel Tak Banyak Diketahui, Inilah Aturan Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan Undang-Undang
Ilustrasi Bendera Merah Putih

SUARA INDONESIA - Ukuran Bendera Merah Putih ternyata ada aturannya, tidak boleh sembarangan.

Ketentuan mengenai ukuran Bendera Merah Putih adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU 24/2009 ukuran Bendera Merah telah diatur dengan jelas mengenai ukurannya, baik panjang maupun lebarnya.

Aturan ukuran Bendera Merah Putih yang diatur dalam UU 24/2009 terutama untuk bendera yang dipasang di tempat-tempat tertentu.

Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu antara lain di depan kantor, di meja kerja, di lapangan upacara dan tempat-tempat lain.

Susunan ini penting karena Bendera Merah Putih merupakan bendera nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai bendera negara, ukurannya harus seragam ketika dipasang di tempat-tempat tertentu.

Detail ukuran Bendera Merah Putih

Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa bendera negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 panjangnya.

Disebutkan pula bahwa bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, kedua bagiannya berukuran sama.

Berikut ukuran Bendera Merah Putih menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 untuk dipasang di tempat-tempat tertentu:

1. Ukuran 200 cm x 300 cm untuk pemasangan di lapangan

2. Ukuran 120cm x 180 cm untuk pemasangan di lapangan umum

3. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di dalam ruangan

4. Ukuran 36 cm x 54 cm untuk pemasangan di mobil presiden dan wakil presiden

5. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk pemasangan di mobil pejabat negara

6. Ukuran 20 cm x 30 cm untuk pemasangan di angkutan umum

7. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di kapal

8. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di kereta api

9. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk pemasangan pesawat

10. Ukuran 10 cm x 15 cm untuk pemasangan di meja

Yaitu ukuran Bendera Merah Putih yang akan dipasang di tempat-tempat tertentu sesuai ketentuan.

Selain dipasang di tempat-tempat tersebut, Bendera Merah Putih dapat dibuat dengan berbagai ukuran dan bentuk, seperti segitiga dan sebagainya.

Sekadar diketahui, sebagai bendera nasional, Bendera Merah Putih memiliki sejarah yang panjang. Merah putih sebagai simbol persatuan dan semangat bersama telah muncul berabad-abad yang lalu.

Pada zaman Kerajaan Majapahit, misalnya, warna merah putih ditempelkan pada panji-panji keraton dan lambang kerajaan.

Kemudian ketika pemuda mengadakan Kongres Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, Pengibaran Bendera Merah Putih sebagai lambang persatuan pemuda dari seluruh pelosok nusantara. Di bawah bendera merah putih, para pemuda bersumpah demi Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, yaitu Indonesia.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ambang Hari Laksono
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV