SUARA INDONESIA

Pemkab Probolinggo Batasi Jam Operasional Pelaku Usaha di Masa Libur Nataru

Lutfi Hidayat - 25 December 2020 | 18:12 - Dibaca 1.31k kali
Ekbis Pemkab Probolinggo Batasi Jam Operasional Pelaku Usaha di Masa Libur Nataru
Ilustrasi Swalayan di Masa Pandemi Covid-19. Foto: suara.com

PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan pengaturan pembatasan jam operasional usaha swalayan, cafe, toko modern dan rumah makan.

Pembatasan jam operasional diberlakukan bagi pelaku usaha terhitung sejak tanggal 24 Desember sampai 8 Januari 2020.

Pelaku usaha untuk sementara waktu diperbolehkan melayani konsumen mulai pukul 07.00-20.00 WIB. 

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 360/0702/426.205/2020 Tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Hari Raya Natal, Menyambut Tahun Baru 2021 dan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Dalam Masa Pandemi Covid-19 tanggal 23 Desember 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami mengatakan SE tentang pembatasan jam operasional bagi swalayan, toko modern dan rumah makan ini sebagai bentuk ikhtiar Pemkab Probolinggo dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Ikhtiar dengan dikeluarkannya surat edaran ini karena Pemerintah Kabupaten Probolinggo memandang libur Natal dan Tahun Baru ini juga akan memiliki potensi terjadinya penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, sehingga harus ada upaya dan pembatasan jam operasional sebagai upaya ikhtiar bersama-sama,” katanya, Jumat (25/12/2020).

Seluruh pihak, kata Taufik harus melaksanakan surat edaran Bupati Probolinggo ini dengan kesadaran diri sendiri untuk saling menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.

"Apabila disiplin diri sudah kuat, ketentuan atau regulasi apapun akan mudah dilakukan. Jika tetap ada yang melanggar jam buka yang telah ditentukan, maka akan mendapat tindakan tegas Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.

Selain mematuhi peraturan jam operasional, para pelaku usaha minimarket, toko modern, cafe dan rumah makan juga diminta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Pelaku usaha diharuskan menyediakan tempat cuci tangan, mengatur tempat duduk sesuai standar Physical Distancing dan menggunakan masker.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV