SUARA INDONESIA

Ganti Rugi Lahan Terdampak Bendungan Bener Purworejo Mulai Dibayarkan

- 03 February 2021 | 19:02 - Dibaca 2.29k kali
Ekbis Ganti Rugi Lahan Terdampak Bendungan Bener Purworejo Mulai Dibayarkan
Secara simbolis Asisten 1, Sri Setyowati memberikan ganti rugi kepada warga.

PURWOREJO- Setelah melalui berbagai tahapan musyawarah dan penghitungan ganti rugi tanah yang dilakukan oleh tim appraisal, akhirnya 154 bidang tanah terdampak pembangunan bendungan Bener, mendapatkan pembayaran dari Pemerintah.

Sebanyak 106 warga pemilik tanah mendapatkan pembayaran ganti rugi di Balai Pertemuan Bumdes Desa Nglaris, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (3/2/2021).

Kepala BBWSO Yogyakarta, Dwi Purwantoro mengatakan, selain dihadiri warga penerima uang pengganti, acara penyerahan uang ganti rugi lahan itu juga dihadiri ratusan warga pemilik lahan terdampak bendungan Bener yang belum terbayar. Mereka datang di acara itu guna menanyakan kepastian kapan pembayaran dilakukan bagi warga pemilik tanah terdampak bendungan Bener.

"Hari kita lakukan pembayaran ganti untung pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Bener yang seharus akan diberikan kepada 1.231 bidang tanah yang telah selesai pada musyawarah kesepakatan penghitungan ganti rugi, namun hari ini baru bisa terbayarkan kepada 154 bidang tanah yang dimiliki oleh 106 warga," katanya 

Dari 154 bidang lahan yang dibayarkan, secara teknis dilakukan secara tiga tahap, dan pembayaran dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditunjuk oleh pemerintah melalui rekening secara langsung kepada warga pemilik tanah.

"Tidak ada pemotongan, semua pembayaran langsung ke rekening pemilik lahan, adapun bagi pemilik lahan yang belum terbayar, akan dibayarkan secara bertahap menunggu informasi dari pemerintah," ujarnya.

Pihaknya meminta kepada para pemilik lahan yang telah menerima pembayaran untuk mempergunakan uang ganti rugi sebaik mungkin, baik untuk mencari lahan baru, membangun rumah ataupun usaha bagi warga terdampak.

"Pergunakanlah uang itu sebaik mungkin sesuai dengan keperluan atau kebutuhan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua paguyuban masyarakat terdampak bendungan Bener, yang diberi nama paguyuban Masterbend, Eko Siswoyo mengatakan, dirinya bersama ratusan warga lain yang memiliki lahan terdampak bendungan Bener namun belum dibayar mengaku, datang ke acara itu untuk meminta kepastian kepada pemerintah kapan uang ganti rugi lahan untuk mereka dibayarkan.

"Intinya kami datang kesini hanya ingin memastikan, kapan tanah kami dibayar, karena sesuai kesepakatan pembayaran akan dilakukan paling lama dua bulan dari hasil musyawarah kesepakatan penghitungan harga tanah, dan ini sudah hampir dua bulan, namun pemerintah baru memberikan kepada 154 bidang lahan, yang lain belum ada kepastian," katanya.

Selanjutnya, Anggota DPRD Dapil 6, Abdullah, mengatakan, cepat atau lambatnya pembayaran terhadap pemilik lahan yang sudah selesai dimusyawarahkan itu tergantung dari lengkap dan tidak lengkapnya berkas dari masing-masing bidang permasalahannya.

 "Kenapa kemudian tidak diselesaikan dalam pembayaran dengan alasan masih diverifikasi undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, karena disebutkan batas maksimal pembayaran hanya 7 hari," ungkapnya.

"Selama 2 bulan belum dibayar ketika ada pembayaran sebagian yang lain belum tahu kapan akan dibayar ini akan menimbulkan kerisauan dan kalau hal ini tidak ditanggapi tidak direspon dengan cepat itu bisa menimbulkan kerusuhan karena mereka takut enggak dibayar. Maka kami meminta ada perbaikan dan pembenahan dalam tata cara penyelesaian penggantian ganti rugi lahan, agar lebih mudah dan cepat selesai, supaya pembangunan bendungan menjadi tidak terhambat," sambungnya. (Widarto)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya