BANYUWANGI- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Perikanan menargetkan sebanyak 4.000 nelayan mendapat bantuan premi asuransi jiwa gratis tahun 2022 ini.
Bantuan premi asuransi ini merupakan program untuk memberikan perlindungan sosial nelayan bagi kecil. Mengingat profesi nelayan memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.
Pengawas Perikanan Ahli Muda Edy Widiantoro mengatakan, sepanjang tahun 2021 Pemda Banyuwangi telah mengalokasikan sebanyak 2.500 bantuan premi asuransi untuk nelayan kecil.
"Tahun 2022 ada tambahan, targetnya kalau bisa sampai 4 ribu orang, cuman anggarannya sama dengan tahun kemarin," kata Edy yang menangani asuransi nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi ini, Kamis (17/2/2022).
Edy menjelaskan, program perlindungan sosial nelayan yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan terdiri dari dua kategori. Pertama premi asuransi yang dibiayai Pemda dan juga mandiri.
Kata dia, tahun 2021 Pemda Banyuwangi telah menyalurkan premi asuransi kepada seorang nelayan di Kampung Mandar, karena meninggal dunia.
"Itu yang dibiayai Pemda baru satu orang yang mengklaim di tahun 2021. Sementara ada juga keluarga nelayan yang klaim secara mandiri sebanyak dua orang," jelasnya.
Adapun nominalnya, jika nelayan meninggal dunia secara alami, mereka akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 42 juta. Sementara jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapat Rp 72 juta.
"Dengan iuran perbulannya Rp 16.500 baik mandiri maupun premi asuransi nelayan kecil yang ditanggung Pemda," tutur Edy.
Edy menjelaskan, teknis klaim premi asuransi nelayan di tahun 2021, Pemda hanya menjamin membiayai selama dua bulan terhitung sejak melakukan pendaftaran, dengan masa pertanggungan selama lima bulan.
Sementara untuk tahun 2022, dimungkinkan jaminan premi asuransi bagi nelayan diperpendek dari dua bulan menjadi satu bulan, melihat kuantitas yang semakin ditambah.
"Misalnya satu bulan dibayar Pemda, tiga bulan masih dalam masa pertanggungan. Kalau masih masuk masa itu, jika ada kejadian masih bisa klaim asuransi. Kalau lepas dari itu sudah tidak bisa klaim," pungkasnya.
Menurut Edy, program ini masih baru diluncurkan pada tahun 2021 kemarin, sebagai bentuk kepedulian Pemda Banyuwangi, untuk perlindungan sosial bagi nelayan.
"Manfaatnya sangat besar sebagai perlindungan, karena pekerjaan nelayan beresiko," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi