SUARA INDONESIA

UMK Banyuwangi 2023 Naik 8,59 Persen jadi Rp 2,52 Juta

Muhammad Nurul Yaqin - 08 December 2022 | 13:12 - Dibaca 3.00k kali
Ekbis UMK Banyuwangi 2023 Naik 8,59 Persen jadi Rp 2,52 Juta
UMK Banyuwangi naik jadi Rp 2,52 Juta di tahun 2023. (Ilustrasi/Pixabay)

BANYUWANGI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2023 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.528.899.

Angka tersebut naik 8,59 persen atau sebesar Rp 200 ribu dibanding UMK Banyuwangi tahun 2022 senilai Rp 2.328.899. 

UMK Banyuwangi tersebut telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jatim bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya, tertanggal 7 Desember 2022.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad Rusdi membenarkan penetapan UMK tersebut.

Menurutnya, kenaikan UMK Banyuwangi tahun 2023 cenderung lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mentok di belasan ribu.

"Karena aturannya berbeda, sekarang formulasinya menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sehingga kenaikannya lumayan," kata Rusdi, Kamis (8/12/2022).

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun lapangan melakukan sosialisasi adanya kenaikan UMK ke sejumlah perusahaan yang ada di Banyuwangi.

"Kemungkinan Senin, 12 Desember 2022 mendatang kita akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan," cetusnya.

Rusdi menyebut, sesuai aturan perusahaan diwajibkan menerapkan UMK yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja.

"Memang diwajibkan menerapkan upah minimum tersebut. Terutama diperuntukkan untuk pekerja yang dibawah satu tahun. Karena UMK ini untuk pekerja yang masih bekerja satu tahun ke bawah," jelasnya.

Namun ada pengecualian, lanjut Rusdi, itu bagi perusahaan yang dinilai telah mampu menggaji karyawannya secara layak.

Sedangkan tolak ukur apakah perusahaan tersebut mampu atau tidak, bisa dilihat dari nilai keuangan perusahaan. 

"Karena jika perusahaan dipaksakan untuk membayar sesuai upah minimum, bisa jadi perusahaan itu tutup. Karena memang belum mampu," ucapnya.

Rusdi menambahkan, sedangkan yang menentukan perusahaan itu sudah memiliki kemampuan untuk menggaji karyawan secara layak dan tidak adalah pengawas perusahaan Provinsi Jatim.

"Data-data untuk perusahaan yang telah menggaji layak atau tidak sudah ada pengawas langsung dari Provinsi yang mengawal," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya