SUARA INDONESIA

Dok Resmi UMK Tahun 2023 Jombang ,Naik Menjadi 2,8 Juta Rupiah

Gono Dwi Santoso - 10 December 2022 | 18:12 - Dibaca 1.79k kali
Ekbis Dok Resmi UMK Tahun 2023 Jombang ,Naik Menjadi 2,8 Juta Rupiah
Kadis Ketenagakerjaan kabupaten Jombang saat sampaikan besaran UMK Jombang di kantor dinas ketenagakerjaan Jombang , Kamis lalu (08/12/2022).

 

JOMBANG - Buruh di Kabupaten Jombang sumringah terkait pengumuman upah minimun kabupaten (UMK) dimana setelah hampir dua tahun tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang.

Untuk tahun 2023 ini , dipastikan akan mengalami kenaikan yang dari sebelumnya di angka 2,6 juta rupiah, pada tahun depan nanti naik menjadi 2,8 juta rupiah. 

Dikonfirmasi terkait adanya kenaikan Upah minimum kabupaten (UMK) Jombang, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Priadi mengatakan, Keputusan Gubernur Jawa Tumur, Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Timur Tahun 2023.  

Adapun berdasarkan peraturan gubernur tersebut, UMK kota santri berada di urutan ke 10 daftar penetapan UMK di Jawa Timur. 

"Naik sebesar Rp 2.854.095,88, dari sebelumnya Rp 2.654.095,88. Upah ini untuk pengusaha menengah besar, karena untuk usaha kecil dan mikro prinsipnya berdasarkan kesepakatan antara para pekerja dan pengusaha," terangnya Sabtu (10/12/2022). 

Namun, penetapan upah untuk usaha kecil mikro tetap ada batasan. Masih berada di atas garis kemiskinan, yaitu senilai Rp 576.136,25.

Prinsipnya, kata dia, penetapan upah berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang di Jogjakarta tanggal 17 November Tahun 2022 kemarin.

Kemudian, Pihak Disnaker sudah melakukan pertemuan ke berbagai unsur, mulai dari pekerja maupun serikat pekerja, apindo, kadin beserta unsur-unsur dari akademisi beserta aparatur sipil negara, ketika itu diikuti sekitar 21 orang.

"Adapun demikian, keputusan ini semuanya menyepakati secara bulat. Prosesnya, dewan pengupahan dinas sudah berbicara khusus oleh para pengusaha dan semuanya setuju naik.

"Kesepakatan upah ini, juga disepakati oleh para pengusaha se-Kabupaten Jombang yang diwakili 36 perusahaan, jadi kenaikan ini rasional, dan semua pekerja dan pengusaha saling berhubungan," ungkapnya.

Dengan penetapan upah tersebut, semua pengusaha di Jombang harus menjalankan ketetapan tersebut. Untuk pekerja dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun harus dibayar sesuai dengan UMK. Tetapi dilarang menurunkan bagi pengusaha yang sudah membayar di atas UMK. 

"Ini adalah regulasi UMK yang harus dipatuhi di tahun 2023," terangnya. 

Prinsipnya semua pengusaha harus membayar sesuai dengan UMK. Jika tidak membayar sesuai dengan UMK, ini adalah masalah Pidana. Sehingga Dinas Tenaga Kerja wajib hukumnya memberikan masukan, dorongan, supaya perusahaan bisa membayar sesuai dengan UMK. 

"Jika ada permasalahan terkait UMK, kami ingin juga para wartawan memonitoring jika ada temuan pekerja di perusahaan besar tidak dibayar UMK. Disnaker akan melindungi pekerja, dan menciptakan sistem kerja yang kondusif," lugasnya.

Rumusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Nomor 18 tahun 2022, tentang upah yang lama itu ditambah inflasi ditambah seberapa besar kontribusi pekerja ini terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten Jombang, sehingga ketemunya angka tersebut. 

"Jadi kenaikan ini ada 3, yakni pertama adanya kenaikan BBM 31 persen, kedua adanya inflasi keadaan dimana harga-harga secara umum naik. Dan Ketiga perekonomi kita (Jombang) tumbuh 5,3 persen," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya