SUARA INDONESIA

Penyesuaian Tarif Penyeberangan Disambut Baik Gapasdap Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 28 July 2023 | 14:07 - Dibaca 1.15k kali
Ekbis Penyesuaian Tarif Penyeberangan Disambut Baik Gapasdap Banyuwangi
Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, I Putu Gede Widiana. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi, semringah menyambut lampu hijau dari pemerintah untuk kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

Pasalnya, penyesuaian kenaikan tarif kapal di penyeberangan Ketapang, Banyuwangi menuju Gilimanuk, Bali, akan berlaku mulai Kamis, 3 Agustus 2023. Rata-rata, kenaikannya mencapai 5,93 persen. Selain lintasan Jawa-Bali, kenaikan tarif juga menyasar 29 penyeberangan lain di Indonesia. 

"Kenaikan tarif memang sudah dihitung pemerintah dan operator kapal, termasuk ASDP sudah rapat bersama untuk kajian tarif ini. Berapapun besarnya kita terima saja. Karena itu sudah merupakan keputusan," ujar Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi I Putu Gede Widiana kepada Suara Indonesia, Kamis (27/07/2023).

Putu berharap, adanya kenaikan tarif ini penyedia jasa penyeberangan bisa berbenah. Terutama dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa.

"Keinginan pemakai jasa untuk menyeberang dengan selamat, aman dan tepat waktu perlu ditingkatkan kembali. Kami harapkan semua bisa berbenah, termasuk operator kapal, pelabuhan, pengawasan dari regulator harus tetap ada," ucapnya.

Selama ini, Gapasdap telah menjalankan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan penyeberangan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.

Gapasdap juga intens memberikan imbauan kepada operator untuk tetap menjaga kebersihan kapal. Termasuk menyempurnakan safety equipment atau alat keselamatan bagi para penumpang di kapal.

"Program keselamatan pengguna jasa terus dikontrol dan dikondisikan. Keselamatan di kapal kita penuhi semua," cetusnya.

Disisi lain, Gapasdap meminta kepada pihak ASDP untuk mengambil langkah antisipasi berkenaan dengan sulitnya kapal melakukan bongkar muat apabila kondisi air laut mengalami pasang surut.

"Mungkin bisa dibikin dermaga maju kedepan atau pasirnya digeser, pengerukan, segala macam. Supaya kapal sandarnya cepat. Gitu aja harapan kita," ungkapnya.

GM ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk Syamsudin mengaku telah siap menyambut penyesuaian tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi, agar masyarakat bisa mengetahui jauh-jauh hari pelaksanaan penyesuaian tarif ini," ujarnya.

Syamsudin menegaskan, penyesuaian tarif ini akan diikuti dengan peningkatan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Baik kami yang ada di kapal, di pelabuhan, tidak henti-hentinya untuk meningkatkan pelayanan yang langsung dirasakan oleh pengguna jasa," tukasnya.

Mengenai proses sandar kapal, kata Syamsudin, memang sering terganggu adanya pengaruh pasang surut air laut. Hal ini menjadi pekerjaan rumah ASDP Ketapang untuk memikirkan solusinya. 

"Pastinya kami juga berusaha kedepannya agar bisa menyiasati pasang surut ini. Pastinya butuh effort yang lebih. Itu mungkin program kami di jangka panjang," ujar dia.

Syamsudin berharap kepada masyarakat agar bisa memahami situasi tersebut. Sebab, kondisi perairan selat Bali memang berbeda dengan perairan lainnya.

"Jadi pada saat pasang surut memang ada jeda untuk bongkar muat dan mohon kesabarannya. Tetap mengikuti arahan dari teman-teman kita di kapal. Karena itu semua untuk keselamatan para pengguna jasa," tegasnya.

Sebagai informasi, naiknya tarif penyeberangan ini dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya, dampak kenaikan harga BBM dan melambungnya harga suku cadang kapal. Sejak naiknya BBM, biaya operasional dan perawatan kapal meroket 40-50 persen.

Dengan tarif baru, pejalan kaki yang akan menyeberang dari Jawa ke Bali atau sebaliknya akan dikenakan tiket Rp 10.600. Sebelumnya, Rp 9.650 per orang. 

Sedangkan kendaraan pribadi naik dari Rp 199.850 menjadi Rp 213.400. Kendaraan truk sedang dari Rp 392.000 menjadi Rp 420.400. 

Penyesuaian tarif ini menyusul Keputusan Menteri Perhubungan No.61 tahun 2023. Penyesuaian ini menyasar penyeberangan elas ekonomi antar provinsi atau lintas negara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya