BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Inti Marga atau dikenal Bank Bagong telah resmi dilikuidasi. Izin operasionalnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Februari 2023 lalu.
Dilikuidasinya BPR Bagong ini sempat mempengaruhi kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di lembaga perbankan.
Namun itu tidak berlaku untuk Nur Laili (50), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi yang merupakan nasabah BPR Bagong sejak tahun 2005.
Nur Laili yang kesehariannya sebagai penjual pakan ternak ini kurang lebih telah 18 tahun menjadi nasabah. Uang hasil jualan di tokonya ditabung di BPR Bagong untuk keperluan perputaran modal usaha jika dinilai sudah terkumpul banyak.
"Menabung setiap hari, Rp200 ribu dari hasil jualan pakan ternak ini," tukasnya, Sabtu (19/08/2023).
Sebelum BPR Bagong dinyatakan dilikuidasi, dana terakhir yang didepositokan di bank tersebut terkumpul lebih dari Rp10 juta.
Selama menjadi nasabah di BPR Bagong, Nur Laili tidak pernah memiliki pikiran bank akan dilikuidasi. Ia mengetahui jika bank tersebut dilikuidasi setelah dikabarkan pihak bank.
Pada saat mendapatkan informasi jika BPR Bagong dilikuidasi, ia pun tidak memungkiri ada rasa ketakutan uang tabungan dari hasil jerih payahnya akan hilang atau tidak diganti.
Namun kekhawatiran tersebut berangsur sirna karena ada kepastian dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin dana simpanannya.
"Pihak BRP Bagong meminta saya untuk tenang, karena ada jaminan uang kembali," ungkapnya.
Ia pun menyambut gembira, ternyata dalam proses pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan juga tidak ada kendala.
Bahkan banyak terbantukan oleh tim LPS sehingga depositonya pun kembali dengan cepat. Tidak membutuhkan waktu cukup lama.
"Prosesnya cepat, saya mendapatkan dana kembali cuman butuh waktu satu hari. Saat itu, pengambilan tabungan saya di Bank Mandiri," ungkapnya.
Kendati sempat ada ketakutan dana depositonya lenyap akibat bank dilikuidasi, tidak membuat Nur Laili merasa trauma untuk menyimpan dananya kembali di bank.
"Kalau di bank kan dijamin LPS, jadi aman. Sebelum menabung di BPR Bagong saya juga tahu kalau ada lembaga penjamin," ungkapnya.
Senada dirasakan nasabah BPR Bagong lainnya, Siti Nuryatimah (45). Pemilik warung makan sate gule di Jalan Raya masuk Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo ini juga telah mengetahui bahwa bank tersebut akan dilikuidasi.
Ia menjadi nasabah BPR Bagong lebih dari 10 tahun. Depositnya di bank itu sempat mencapai ratusan juta. Terakhir kali saat bank dilikuidasi, jumlah tabungannya sebesar Rp35 juta.
Meski mendapat kabar BPR Bagong dilikuidasi, Siti mengaku tidak panik karena ada penjamin simpanannya dari LPS.
Siti juga bersyukur semua dipermudah dan terbantukan oleh LPS yang tidak mempersulit dan seluruh proses diserahkan ke bank pembayar.
"Ketika BPR Bagong dilikuidasi sampai klaim prosesnya tidak rumit. Saya mengurus pencairan di satu hari sudah selesai," cetusnya.
"Pihak bank dan LPS proaktif menginformasikan dana itu akan diambil dimana. Jadi waktu itu diambil di Bank Mandiri," imbuh pemilik warung sate dan gule yang telah berdiri sejak 1999 ini.
Sepengetahuan Siti, jumlah nasabah di BPR Bagong totalnya mencapai 3 ribu. Rata-rata warga di sekitarnya banyak yang memilih menabung di BPR Bagong karena alasan jarak, ada penjamin dan pelayanan prima.
"Sebab, bukan kita yang mendatangi bank. Karyawan yang mendatangi kami. Pihak bank jemput bola ke kita untuk menarik uang yang akan ditabung. Jadi enak," tuturnya.
Meski mendapatkan pengalaman cukup tidak enak menabung di bank, Siti mengaku tidak trauma atau takut untuk menyimpan dananya di perbankan.
Ia meyakini dananya di bank akan dijamin LPS, selain tentunya alasan lebih aman bila disimpan di bank.
"Dalam hal ini di bank yang resmi. Karena dijamin LPS. Tidak ada rasa khawatir untuk menabung kembali di bank," tandasnya.
Sebagai informasi, pencabutan izin usaha BPR Bagong telah resmi diumumkan OJK pada 2 Februari 2023, berdasarkan keputusan Nomor KEP-17/D.03/2023.
Pasca penetapan tersebut, LPS langsung berstatemen di media bahwa pihaknya menjamin simpanan nasabah dipastikan aman.
LPS langsung gerak cepat melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Bagong.
Rekonsiliasi dan verifikasi telah diselesaikan LPS selambat-lambatnya 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha atau sampai tanggal 22 Juni 2023 lalu.
Pembayaran dana nasabah dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
"Kami memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Sekretaris LPS Dimas Yuliharto.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi