SUARA INDONESIA

Pelaku Usaha di Jatim Diminta Segera Urus Sertifikasi Halal untuk Produk

Lukman Hadi - 26 September 2023 | 16:09 - Dibaca 1.52k kali
Ekbis Pelaku Usaha di Jatim Diminta Segera Urus Sertifikasi Halal untuk Produk
Kegiatan Pasar Rakyat Disperindag Jatim. (Foto: Lukman/Suaraindonesia.co.id)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makanan dan minuman.

Untuk mendukung hal tersebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

"Dengan adanya fasilitas 1 juta sertifikat halal gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro kecil, maka diperlukan peran aktif LP3H, LPH, dan Komisi Fatwa MUI dalam pencapaian target dimaksud," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Disperindag Jatim), Iwan, Selasa (26/09/2023).

Salah satu bentuk penyediaan pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya, yang terdiri dari banyak unsur, di antaranya akademisi. Sedangkan dari unsur pemerintah, yaitu melalui Disperindag misalnya, memiliki peran strategi dalam percepatan industri halal.

"Alhamdulillah, Pencapaian industri halal di Jatim, tercatat hingga 25 September 2023, sebanyak 160.341 yang bersertifikat, dan didominasi pelaku usaha mikro, yaitu sebanyak 97,7 %," paparnya.

Sementara aktivis perempuan, Lia Istifhama menyikapi salah satu upaya mendukung pemerintah adalah terus aktif mengisi berbagai forum sebagai bentuk stimulus percepatan industri halal.

"Sampai saat ini memang saya berusaha menjalankan peran sebagai bagian masyarakat yang mendukung langkah baik pemerintah dalam penguatan industri halal di kalangan pelaku UMKM," ujar perempuan akrab disapa Ning Lia itu.

Menurut Ning Lia, ada beberapa forum yang memang khusus untuk dikombinasikan sebagai sarana stimulus agar pelaku UMKM segera mengajukan self declare halal untuk produk mereka.

"Beberapa forum resmi indoor, dan beberapa outdoor melalui pasar rakyat yang terus berlangsung di berbagai Kabupaten Kota," ungkapnya.

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya