SUARA INDONESIA

2024 Produk Usaha Wajib Miliki Sertifikat Halal, Kemenag Sumenep Buka Suara 

Wildan Mukhlishah Sy - 30 November 2023 | 12:11 - Dibaca 1.97k kali
Ekbis 2024 Produk Usaha Wajib Miliki Sertifikat Halal, Kemenag Sumenep Buka Suara 
Ketua Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Rifa'i Hasyim, (Foto : Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUNENEP- Pemerintah Republik Indonesia, mewajibkan sertifikasi halal untuk setiap produk usaha, yang akan segera diberlakukan sejak Oktober 2024 mendatang. 

Kewajiban tersebut, rencananya akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Informasi itu, dibenarkan oleh Ketua Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Rifa'i Hasyim, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Kamis (30/11/2023). 

"Sesuai Undang-undang produk halal itu, maka kita punya waktu sampai bulan Oktober 2024, untuk semua produk olahan harus sudah bersertifikat halal," ucapnya. 

Guna mencapai target tersebut, pemerintah melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan kemudahan bagi para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk mendaftarkan produknya melalui self declare, tanpa dikenai biaya alias gratis. 

Kendati demikian, bagi produk yang berbahan baku daging kata dia, akan dikenai biaya tertentu, karena dianggap sebagai produk usaha tingkat menengah ke atas. 

"Itu masuk dalam sertifikasi reguler, jadi memang berbayar," ungkap Hasyim. 

Dia menjelaskan, masyarakat dapat mendaftarkan produk usahanya, melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPPH). Untuk di Kabupaten Sumenep sendiri, kata dia petugas PPPH terdiri dari penyuluh Kemenag Sumenep, staf hingga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan. 

"Jadi para pemilik produk, nanti langsung mendaftarkan ke PPPH," imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang PPPH Sumenep Romaiki Hafni menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait tahapan sertifikasi halal, mulai dari penyebaran pamflet hingga mendatangi langsung pelaku usaha. 

Dia merinci terdapat sejumlah persyaratan dasar yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, untuk mendaftarkan produknya, seperti identitas diri berupa KTP dan KK, kemudian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Kalau mau mendaftar, bisa langsung datang ke KUA setempat. Sementara untuk tahapannya tentu melalui proses survei dulu," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya