SUARA INDONESIA, SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan resmi meluncurkan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (24/11).
Forum koordinasi ini dirancang untuk merespons maraknya penipuan di sektor keuangan yang telah merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pembentukan IASC adalah langkah strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas industri jasa keuangan di Indonesia.
“Penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan tanpa batas. Dampaknya luas, dan upaya penanganannya harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat,” ujar Mahendra.
Mekanisme Cepat dan Terkoordinasi
IASC hadir sebagai solusi terintegrasi untuk menangani laporan penipuan dengan cepat dan efektif. Melalui kerja sama antara OJK, anggota Satgas PASTI, serta pelaku industri jasa keuangan, mekanisme ini memungkinkan:
1. Penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
2. Identifikasi pelaku penipuan.
3. Pengembalian dana korban yang masih tersisa.
4. Upaya penindakan hukum terhadap pelaku.
Hingga tahap soft launching, sebanyak 79 bank telah bergabung dalam IASC. Partisipasi ini diharapkan terus bertambah dengan melibatkan penyedia sistem pembayaran, e-commerce, dan sektor keuangan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan urgensi keberadaan IASC.
“Penipuan ini telah berlangsung terlalu lama. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan anak atau masa depan hilang begitu saja. Sinergi semua pihak diperlukan untuk melindungi konsumen,” katanya.
Platform Digital dan Respons Cepat
Untuk mempermudah pelaporan, OJK telah menyediakan laman khusus IASC di http://iasc.ojk.go.id, yang dapat diakses melalui ponsel. Dengan sistem ini, korban diharapkan segera melaporkan kasus yang dialami agar dana dapat diselamatkan lebih cepat. “Kecepatan laporan sangat mempengaruhi keberhasilan penyelamatan dana korban,” tegas Friderica.
Komitmen Melindungi Konsumen
Peluncuran IASC ini juga dihadiri sejumlah tokoh dari instansi terkait, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Sosial, Badan Intelijen Negara, hingga asosiasi perbankan. Semua pihak berkomitmen menjadikan IASC sebagai tonggak baru dalam pelindungan konsumen di sektor keuangan.
“Ini adalah hadiah ulang tahun OJK untuk bangsa Indonesia,” ujar Friderica. Dengan IASC, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meminimalkan kerugian masyarakat akibat penipuan di sektor keuangan.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan segera melaporkan kasus yang dialami melalui IASC atau penyedia jasa keuangan terkait. Kolaborasi antara regulator, industri, dan konsumen diharapkan dapat mewujudkan sektor keuangan yang lebih aman dan terpercaya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Dona Pramudya |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi