SUARA INDONESIA

AFPI Beberkan Beda Pinjol Ilegal dan Legal

Mohammad Sodiq - 26 November 2021 | 16:11 - Dibaca 2.75k kali
Ekbis AFPI Beberkan Beda Pinjol Ilegal dan Legal
Konfrensi Pers dan Media Gatehering Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Hotel Grand Mercure, Malang, Jumat (26/11/2021).

MALANG - Teknologi Finansial di Indonesia saat ini terus berkembang, guna membantu perekonomian masyarakat.

Layananan fintech menjadi alternatif yang lebih mudah bagi para pelaku UMKM, dari layanan tersebut memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendapatkan modal pinjaman. 

Dalam Konfrensi Pers dan Media Gatehering di Hotel Grand Mercure Malang, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa masyarakat tak perlu ragu atau khawatir terhadap fintech itu sendiri. 

"Masyarakat tak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan peminjaman modal dari member AFPI, karena AFPI lebih beretika dan profesional dikarenakan sudah dapat ijin langsung dari OJK," tegas Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar dalam acara Fintech Lending Days di Hotel Grand Mercure Malang, Jumat (26/11/2021).

Sejalan dengab hal tersebut, berdasarkan data yang dikemukakan AFPI bahwa di Malang, Jawa Timur fintech sudah cukup populer dan perputaran uangpun cukup cepat yang dilakukan oleh para pengusaha mikro.

"Di Malang itu pelaku usaha mikro cukup banyak. Dan para pelaku usaha tersebut setelah dilakukan penelitian bahwa perputaran uang sudah cukup cepat," lanjutnya.

Sementara itu, CEO UKU Indonesia Tony Jackson memaparkan bahwa fintech itu hadir untuk membantu masyarakat, terutama pelaku usaha seperti UMKM.

Hal itu karena adanya keresahan banyak masyarakat Indonesia susah mendapatkan akses kredit kepada masyarakat menengah ke bawah. Harapan masyarakat Indonesia dapat terbantu dalam segi ekonomi. 

"Fintech itu hadir untuk membantu masyarakat, terutama pelaku usaha seperti UMKM. Hal itu karena adanya keresahan banyak masyarakat Indonesia susah mendapatkan akses kredit kepada masyarakat menengah ke bawah. Harapan masyarakat Indonesia dapat terbantu dalam segi ekonomi. Contohnya seperti platform kami UKU, yang juga mengedepankan pelaku mikro ataupun UMKM," jelasnya.

Malang, cukup familiar, perputaran uang dalam pelaku usaha mikro cukup cepat. UKU memberikan maksimum limit Rp. 5.000.000 dengan aturan serta ketentuan yang ada.

UKU menawarkan restruksi aturan agar mempermudah masyarakat tidak kesulitan dalam kehidupan ekonomi pada masa pendemi.

"Di tempat kami, kami memberikan limit sebesar Rp. 5.000.000 untuk membantu pelaku usaha dengan ketentuan yang ada. UKU menawarkan restruksi aturan agar mempermudah masyrakat tidak kesulitan dalam kehidupan ekonomi pada masa pendemi," ujar Tony dengan wajah tersenyum. 

Masyarakat dapat dengan mudah membedakan mana fintech yang legal dan ilegal, caranya cukup bagaimana pola komunikasi dari platform fintech tersebut.

Selain itu platform fintech yang resmi itu hanya menggunakan kamera, lokasi dan mikrofon tidak meminta data langsung pengguna HP. 

"Bedanya member AFPI itu dengan fintech ilegal adalah pola komunikasi, dimana adanya custumer care yang jauh lebih sopan. Adanya bukti bukti menjadi salah satu hal untuk memberikan keringanan kepada peminjam. Lalu kalau melakukan peminjamana hanya memerlukan kamera, mikrofon dan lokasi selain dari itu bila ada meminta data dari HP pengguna maka itu termasuk fintech ilegal," pungkas Entjik S. Djafar.

Pewarta: Amrin Pandiangan

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya