SURABAYA - Bank DBS Indonesia dan Manulife Indonesia saling memperkuat kerja sama di bidang asuransi. Kedua perusahaan ini melakukan inovasi dengan meluncurkan asuransi kesehatan yang akan melindungi nasabah dari 154 penyakit kritis.
Produk asuransi bernama MiEarly Critical Protection (MiECP), solusi perlindungan yang memberikan manfaat penyakit kritis tahap awal dan tahap akhir yang menawarkan pilihan pembayaran terbatas.
"Selain berjuang dengan ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19, masyarakat senantiasa berhadapan dengan risiko penyakit kritis," ujar Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia, Paulus Sutisna, Jumat (5/11/2021).
Ia menyebutkan, Bank DBS Indonesia sebagai bank yang selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik melalui inovasi produknya, ingin agar nasabah tetap dapat menikmati hidupnya di tengah beragam risiko yang ada.
"Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank DBS Indonesia berkolaborasi dengan Manulife Indonesia menghadirkan solusi terhadap penyakit kritis yang dilengkapi dengan masa perlindungan selama 20 tahun," tandasnya.
Sejalan dengan komitmen Bank DBS Indonesia terhadap para nasabah, Manulife Indonesia memahami kebutuhan masyarakat terkait asuransi kesehatan khususnya perlindungan terhadap penyakit kritis dan biaya perawatan yang tidak murah.
"Kami hadirkan MiEarly Critical Protection (MiECP) yang menyediakan perlindungan mulai dari tahap awal penyakit kritis hingga tahap akhir penyakit kritis maupun manfaat unit perawatan intensif ini. Dengan demikian, masyarakat lebih fokus terhadap pemulihan dan mendapatkan ketenangan pikiran," kata Ryan Charland, President Director & CEO Manulife Indonesia.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, angka kejadian penyakit jantung dan pembuluh darah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Setidaknya 15 dari 1.000 orang, atau sekitar 2.800.000 individu di Indonesia, terkena dampaknya setiap tahun.
Penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke merupakan empat penyakit katastropik teratas dalam hal biaya pengobatan termahal.
Dalam 5 tahun terakhir, angka klaim penyakit kritis di Manulife melonjak sebesar lebih dari 200% dari Rp12,5 miliar tahun 2015 menjadi Rp25,5 miliar di tahun 2020. Sepanjang pandemi, permintaan untuk asuransi juga terlihat meningkat. Manulife Asia Care Survey yang dirilis pada Februari 2021, mengungkapkan jika hampir tiga perempat (72%) responden dari Indonesia menyatakan ingin membeli polis baru dalam enam bulan ke depan sedikit lebih tinggi dari rata- rata kawasan Asia (71%) dengan perlindungan penyakit kritis sebagai salah satu jenis asuransi yang banyak diinginkan responden.
Mengingat biaya pengobatan yang besar terhadap penyakit kritis, MiECP menyediakan fitur Power Resetyang memungkinkan nasabah mengatur ulang (reset) Uang Pertanggungan mereka sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, Uang Pertanggungan akan diperbaharui menjadi kembali 100% secara otomatis apabila tidak terjadi klaim dalam waktu 12 bulan sejak klaim di bawah ini, mana yang terjadi lebih dahulu:
1. Manfaat Penyakit Kritis Tahap Awal yang pertama; atau
2. Manfaat rawat inap di ICU/HCU/ICCU/PICU. Selain itu, jika nasabah meninggal dunia, penerima manfaat akan menerima 100% Total Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk Premi Tambahan) selama masa Pertanggungan.
Jika nasabah hidup hingga akhir Masa Pertanggungan dan Uang Pertanggungan MiEarly Critical Protection belum dibayarkan 100%, maka penerima manfaat akan menerima 100% Total Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk Premi Tambahan).
Beberapa keunggulan lainnya dari MiEarly Critical Protection antara lain;
1. Manfaat Angioplasti
2. Manfaat Kegagalan Fungsi Organ Akibat Diabetes.
Dengan beragam manfaat tersebut, nasabah akan mendapatkan ketenangan finansial dari risiko penyakit kritis serta dapat mempersiapkan masa depan yang semakin hari semakin baik. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi