SITUBONDO - Anggota Komisi IV DPRD, H. Tolak Atin meminta Pemkab Situbondo memberikan pelayanan kesehatan tidak hanya menggunakan program Sehati yang terbatas hanya di kabupaten dan anggarannya terbatas hanya Rp. 10 juta.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, H Tolak Atin usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RS Abdoerrahem, Besuki serta Direktur RS Asembagus di kantor DPRD Situbondo. Selasa (10/1/2023) sore ini.
Selain itu, ia juga meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan dan 3 Direktur RS yakni RS Abdoerrahem, Besuki, dan Asembagus untuk memastikan olahraga pelayanan kesehatan di Kabupaten Situbondo lebih maksimal karena masih ada yang kurang memenuhi syarat. pasien.
“Tadi setelah dengar pendapat dengan Kepala Dinas Kesehatan dan 3 Direktur RS, kami sudah membuat daftar pelayanan dari BPJS agar masyarakat di Situbondo tidak sampai terlayani sesuai standarisasi,” jelasnya.
H. Tolak mengatakan, misalnya secara fisik bangunannya berjamur, ada ventilasi plafon dan ada bet kelas 3 di tiap kamar, total ada 6 bet dan tidak ada sekat atau gorden, ini harus diperbaiki dan diperhatikan.
“Dari audiensi tadi, Kepala Dinas Kesehatan dan 3 Direktur RS Pemkab telah sepakat dan berkomitmen untuk meningkatkan olahraga yang masih belum layak,” jelasnya.
Daftarnya sudah kami berikan segera agar bisa dipilah dan ditindaklanjuti, jika masih memerlukan perencanaan anggaran bisa dilaksanakan tahun berikutnya atau minimal 6 bulan bisa diperbaiki pihak rumah sakit, ujar H. Tolak Atin.
“Setelah itu dikomunikasikan, nanti awal Februari 2024 kami akan berkunjung ke rumah sakit bersama BPJS untuk mengetahui seperti apa komitmen rumah sakit tersebut,” jelasnya.
Namun jika program ini cukup cakupannya, setidaknya masyarakat sudah menggunakan Universal Health Coverage (UHC) pada pelayanan kesehatan di Kabupaten Situbondo, sehingga sama dengan Kabupaten lainnya.
“Universal Health Coverage (UHC) adalah sistem jaminan kesehatan yang menjamin setiap warga masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, berkualitas tinggi dengan biaya terjangkau,” ujarnya.
“ JKN mengandung dua elemen inti, yaitu akses terhadap layanan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi setiap warga negara, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan layanan kesehatan,” lanjutnya.
Pengertian UHC sendiri merupakan perwujudan dari tiga hal yang saling berkaitan, yaitu pemerataan akses pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar.
“Sehingga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Situbondo semakin baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan. Bahkan saya pastikan biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak menyebabkan masyarakat merugi secara finansial,” dia menjelaskan.
Sebab, dengan menggunakan program KKN UHC di Situbondo cukup menggunakan KTP saja, ini sudah bebas dilayani tanpa ada batasan bahkan jika masyarakat ingin berobat ke luar Situbondo, pungkas H. Tolak Atin (Syam ).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi