JEMBER - Forum Tenaga Honorer Kesehatan layangkan surat kepada Bupati Jember pada hari ke kantor Bupati Jl PB.Sudirman, Selasa (28/03/2023).
Adapun isi suratnya, honorer kesehatan meminta waktu kepada Bupati Jember untuk meminta audiensi.
"Kita minta keadilan untuk bisa audiensi. Bersurat kepada Bupati H.Hendy, agar bisa mendengar langsung keluhan kami," ucap Dwi Rendra, Ketua FHTK menjelaskan.
Selain itu, kata Rendra, agar para anggotanya bisa mengetahui dengan jelas, apa yang menjadi alasan Bupati Jember tidak memberikan respon.
"Biar kami jelas tidak meraba-raba. Apa memang Jember ini tidak mampu untuk menyejahterakan honorer atau bagaimana," sentil Rendra.
Namun begitu, Rendra tidak yakin kalau yang dijadikan alasan adalah kekurangan anggaran.
"Jika tidak mampu, Jember ini PADnya besar. Dibanding Lumajang dan kabupaten lain. Mengapa mereka lebih sejahtera dari kita, ini perlu dijelaskan," herannya.
Andaikan yang menjadi sandungan adalah regulasi, maka pihaknya meminta Bupati Jember harus mengkaji ulang.
"Karena ada Undang-undang dan aturan yang lain yang memperbolehkan. Kalau guru bisa, mengapa kita tidak bisa," ujarnya dengan nada heran.
Sementara Sekretaris FHTK, Ratih Diah Palupi membenarkan, kalau FHTK sudah bersurat kepada Bupati Jember langsung.
"Sudah kita kirim file langsung ke Wa H.Hendy. Hari ini, kita antar langsung dan diterima oleh Sekretariat Bupati. Bahkan, sudah ada stempel tanda terima," bebernya.
Honorer bidan ini berharap, Bupati Jember bisa mengabulkan surat honorer Kabupaten Jember.
"Saat kampanye Bupati Jember cari kami. Hari ini, kami nyari Bupati Jember, semoga dikabulkan," ucapnya.
Lebih jauh pihaknya berterima kasih pada DPRD Jember yang telah ikut mendukung perjuangan FHTK.
"Terimakasih DPRD Jember. Semoga kami terus didukung, untuk memperjuangkan hak kami," harapnya.
Sebelumnya, ribuan tenaga kesehatan Kabupaten Jember mengajukan sejumlah tuntutan.
Satu, meminta kuota ASN P3K untuk kesehatan ditambah, dua meminta Bupati Jember untuk menerbitkan SK.
Kemudian yang ketiga, kesejahteraan honorer ditambah, serta seragam antara ASN dengan honorer tidak dibedakan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi