SUARA INDONESIA

Mengetahui Tanah Haram Dan Larangan-larangan di Dalamnya

Redaksi - 02 February 2022 | 20:02 - Dibaca 4.15k kali
Khazanah Mengetahui Tanah Haram Dan Larangan-larangan di Dalamnya
Ilustrasi (Foto: Pinterest)
JEMBER-Tanah haram merupakan wilayah kota Mekkah dan Madinah yang batas-batasnya telah ditentukan langsung oleh Allah SWT.

"Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (Negeri Mekkah) tanah suci yang aman, sedangkan manusia sekitarnya rampok-merampok," QS Al-Ankabut 67. 

Dilansir dari ihram.republika.co.id, Ustaz Eric Yusuf mengatakan, Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Mekkah adalah kota yang kesuciannya diagungkan oleh Allah SWT. 

Lebih jauh Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Allah menjadikan Mekkah kota suci yang aman, oleh karena itu di sana tidak diperbolehkan membunuh, menzalimi, berburu juga menebang pohon.

Rasulullah SAW pun dalam hadisnya menengaskan, Mekkah telah dijadikan Tanah Haram oleh Allah SWT saat penciptaan langit dan bumi. Dengan demikian status tersebut akan bertahan hingga hari kiamat.

Mekkah juga kota yang terpelihara, kesuciannya selalu dalam penjagaan Allah. Oleh karena itu banyak perkara yang haram dilakukan di sana.

"Sesungguhnya negeri ini (Mekkah) negeri terpilihara, oleh penjagaan Allah, sampai hari kiamat, pohon-pohonnya tidak boleh dipotong, binatangnya tidak boleh diburu dan tidak boleh dipungut barang yang didapat padanya kecuali orang yang bermaksud mengumumkannya juga tidak boleh dicabut rumputnya." Mendengar sabda beliau Ibnu Abbas berkata, "Ya Rasulullah, kecuali izkhir (nama rumput yabg terkenal di Mekkah, digunakan untuk loteng rumah di sana). Sesungguhnya izkhir berguna bagi tukang besi dan untuk rumah-rumah mereka," HR Bukhari dan Muslim.

Adapun larangan-larangan di Tanah Haram sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis-hadis Rasulullah adalah sebagai berikut:

1. Menebang pohon kecuali pohon Izkhir yang digunakan oleh tukang besi dan bermanfaat bagi pembangunan rumah.

2. Memungut barang yang bukan milik sendiri kecuali untuk mengumumkannya pada khalayak.

3. Membunuh Binatang kecuali jika binatang tersebut berbahaya.

"Rasulullah SAW telah menyuruh membunuh lima macam binatang yang jahat, baik di Tanah Halal maupun di Tanah Haram yaitu: Gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing yang suka mengigit (anjing gila)," HR Bukhari dan Muslim. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV