SUARA INDONESIA

Transaksi Salam, Jual Beli Tanpa Adanya Barang Dagangan

Redaksi - 16 February 2022 | 16:02 - Dibaca 1.80k kali
Khazanah Transaksi Salam, Jual Beli Tanpa Adanya Barang Dagangan
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)

JEMBER- Salah satu syarat dari jual beli adalah diketahui zat, bentuk, kadar juga sifat-sifatnya dengan jelas. Dalam istilah Fiqih, ada yang disebut dengan salam, yakni menjual sesuatu yang zatnya tidak dapat dilihat.

Pada transaksi salam ketentuan hanya berdasarkan sifat, dengan kata lain barang yang akan dijual berada dalam pengakuan atau tanggungan si penjual saja.

Salam bisa juga dipahami dengan transaksi jual beli utang dari pihak penjua sedang dari sisi pembeli telah kontan, karena pembayarang sudah dilakukan saat akad dilangsungkan.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya," QS Al-Baqarah 282.

Dikutip dari Fiqih Islamiyah, menurut Ibnu Abbas makna dari utang dalam ayat tersebit ialah salam.

Adapun rukun salam ada tiga perkara yakni: Pertama, ada penjual dan pembeil. Dua, ada barang dan uang. Tiga, ada sigat atau akad.

Sedangkan untuk syarat-syaratnya ialah sebagai berikut:

  1. Uang dibayarkan saat di tempat akad berlangsung atau dibayarkan lebih dulu.
  2. Barang yang dijual menjadi utang pihak penjual.
  3. Barang dapat diserahkan sesuai dengan waktu yang telah disepakati atau dijanjikan oleh penjual kepada pembeli.
  4. Ukuran barang jelas, baik dalam takaran, timbangan, ukuran ataupun jumlahnya.
  5. Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya. Dari situ kemudian harga ditentukan sehingga menghilangkan keraguan antar kedua belah pihak.
  6. Disebutkan tempat penerimaannya, jika tidak diterima pada lokasi akad.

Itulah tadi makna salam, rukun serta syaratnya. 

Salam sendiri dibolehkan oleh Allah SWT agar memberi kemudahan bagi hamba-hamba-Nya. Seperti dalam kasus perusahaan yang sering membutuhkan biaya oprasional, maka adanya salam menolong kedua belah pihak, para penjual tertolong dengan adanya pembayaran dimuka. Sedang pembeli dapat menerima barang sesuai dengan keinginannya. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV