Hukum Pinjam Meminjam Dalam Pembahasan Fiqih
Redaksi
- 21 February 2022 | 13:02 - Dibaca 4.19k kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Unsplash)
JEMBER- Pinjam meminjam dalam kaidah fiqih disebut dengan 'ariyah yakni memberikan manfaat sesuat yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya, agar tetap bisa dikembalikan.
Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, hukum 'ariyah adalah mubah atau boleh dan ia termasuk dalam tolong menolong pada sesama.
Hal tersebut disebutkan langsung dalam firman Allah SWT serta hadis Rasulullah SAW sebagai berikut:
"Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran," QS Al-Maidah 2.
Dari ayat tersebut ditegaskan bahwa tolong menolong hanya diperbolehkan dalam hal kebaikan, sebaliknya jika pada perkara keburukan sangat ditentang, karena dosanya sama dengan orang yang ditolong.
Salah satu contohnya adalah ketika memberikan tumpangan pada orang yang dengan jelas ingin mencuri, maka balasan yang diterimanya sama dengan si pencuri tersebut.
Perlu diingat pula bahwa dalam pinjam meminjam terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi, diantaranya ialah sebagai berikut:
Ada Yang Meminjamkan
Berikut ketentuan syaratnya:
- Ahli atau berhak berbuat kebaikan, anak kecil serta orang yang terpaksa tidak sah untuk meminjamkan.
- Manfaat dari barang yang dipinjamkan adalah hak milik yang meminjamkan, meskipun benda tersebut didapatkan dengan menyewa. Karena perkara meninjam hanya berhubungan dengan manfaat kegunaan barang bukan barang itu sendiri.
Ada Yang Ingin Meminjam
Mereka yang berhak menerima pinjaman hanyalah orang-orang yang berhak menerima kebaikan, tidak berlaku pada anak kecil dan orang gila, karena keduanya masih dalam keadaan tidak ahli
Ada Barang Yang Dipinjam
Syarat yang harus dipenuhi ialah sebagai berkut:
- Barang yang dipinjamkan memiliki nilai manfaat.
- Tidak merusak zat barang, karena yang berhak hanyalan memanfaatkan barang tersebut.
Ada Lafaz Akad
Dengan adanya lafaz akad, maka status barang yang dipinjamkan menjadi jelas. Akan tetapi ada pula yang mengatakan, meski tidak ada lafaz 'ariyah masih sah dilaksanakan. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi