JOMBANG - Sehubungan dengan pemberitaan thread di akun twitter @ MinDesiyaa tentang "pengalaman istri adik sepupu yang melahirkan di RSUD Jombang°, maka kami keluarga besar RSUD Kabupaten Jombang menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.
RSUD Kabupaten Jombang melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur, IDI Cabang Jombang, IDI Wilayah Jawa Timur, POGI Cabang Surabaya, ARSADA Jawa Timur, PERSI dan MAKERSI Jawa Timur, Selasa (02/08/2022).
Plt Direktur RSUD Jombang, drg Budi Nugroho saat konferensi pers mengatakan, Tim dari pihak RSUD Jombang telah melakukan pembahasan kasus ini, dan menyimpulkan bahwa tindakan pertolongan persalinan pada pasien ini sudah sesuai dengan indikasi medis, terangnya.
Budi melanjutkan,Hal ini juga dikuatkan oleh POGI Cabang Surabaya. IDI Cabang Jombang yang menyatakan bahwa pertolongan persalinan pada pasien ini sudah sesuai dengan kaidah profesi.
Pada kasus Preeklamsi (keracunan kehamilan) diupayakan agar persalinan dilakukan secara normal, dan jika terjadi kesulitan maka baru dilakukan upaya terakhir yaitu operasi Sectio Caesar(SC), tambahnya.
drg Budi Nugroho menjelaskan, dimana pada setiap persalinan normal, ada risiko medis, salah satunya adalah distosia bahu (kemacetan saat melahirkan bahu janin). Risiko distosia bahu ini tidak bisa diprediksi sebelumnya.
Pada kasus persalinan ini, terjadi distosia bahu,dan sudah dilakukan perasat - perasat sesuai prosedur untuk melahirkan bahu, tetapi upaya tersebut tidak berhasil, dan bayi tidak dapat tertolong, terangnya.
" Karena bayi tidak berhasil dilahirkan dengan perasat distosia bahu dan kondisi bayi sudah meninggal, maka diputuskan untuk melakukan tindakan decapitasi dan operasi Sectio Caesar untuk upaya penyelamatan ibu, tambahnya.
drg Budi menambahkan, keputusan tindakan tersebut dilakukan ,setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga. Saat ini kondisi ibu bayi dalam keadaan baik dan stabil, terangnya.
" Penanganan pasien di RSUD Kabupaten Jombang dilakukan berdasarkan indikasi medis. RSUD Kabupaten Jombang tidak pemah membedakan status pasien baik peserta BPJS kesehatan maupun non BPJS kesehatan atau penjamin lainnya, "pungkasnya. (adv).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi