SUARA INDONESIA

April 2023 BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Bayar Klaim Rp19,3 Miliar

Muhammad Nurul Yaqin - 28 April 2023 | 14:04 - Dibaca 1.19k kali
Komunitas April 2023 BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Bayar Klaim Rp19,3 Miliar
Gambar Ilustrasi (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Tanjung Perak selama April 2023 membayar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp19,3 miliar.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan, nominal tersebut untuk pembayaran total klaim sebanyak 1.262 kasus yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Disebutkan, dari jumlah jaminan sosial yang dibayarkan selama April 2023 itu yang terbanyak untuk pembayaran klaim JHT. "Untuk Jaminan Hari Tua saja nominalnya sebesar Rp17,1 miliar dengan jumlah 992 klaim,” kata There - panggilan akrab Kakacab ini.

”Klaim tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh para pekerja baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon),” terangnya.

Dikemukakan pula, BPJAMSOSTEK terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

Proses layanan klaim mudah dan cepat itu dapat juga dilakukan melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi JMO atau di web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Kemudahan layanan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Lapak Asik yang berbasis digital ini menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK berupaya optimal dalam memberikan pelayanan kepada para peserta dengan cepat dan mudah," ungkap There.

"Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta BPJAMSOSTEK untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim,” imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya