GRESIK - Sidang putusan perkara laka lantas dengan terdakwa Amining (36), divonis sangat ringan. Perempuan asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean itu hanya diganjar 1 bulan 22 hari.
Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Eddy tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Padahal, terdakwa dianggap lalai dalam berkendara dan telah menyebabkan seorang meninggal dunia. Namun, hukuman tersebut jauh dari harapan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Harry.
Terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 bulan dan 22 hari," kata Eddy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (11/11/2020).
Hukuman ringan itu atas beberapa pertimbangan hakim. Yakni, terdakwa mengakui kesalahannya, menyantuni keluarga korban dan ada perdamaiab dengan keluarga korban.
"Yang memberatkan karena tardakwa lalai mengendarai motor sehingga menyebabkan orang meninggal dunia," ungkapnya.
Atas putusan tersebut, JPU Ferry Harry akan melakukan upaya banding. Karena putusan hakim terlalu ringan. "Agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi," imbuhnya .
Diketahui, terdakwa mengendarai motor vario nopol N 3727 YE dengan membonceng korban Musidag Indrawati. Karena lalai tidak menyalakan sein kiri saat berhenti sehingga ditabrak oleh Andra, pengendara motor beat. Akibatnya korban meninggal dunia.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi