SUARA INDONESIA

Pilkades Serentak di Ngawi Dijadikan Ajang Judi, 3 Pria Diringkus Polisi 1 Berstatus DPO

Ari Hermawan - 29 December 2020 | 13:12 - Dibaca 2.68k kali
Kriminal Pilkades Serentak di Ngawi Dijadikan Ajang Judi, 3 Pria Diringkus Polisi 1 Berstatus DPO
Polres Ngawi saat melakukan rilis tindak pidana perjudian pada Selasa (29/12/2020).

NGAWI - Pilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar serentak di Kabupaten Ngawi pada tanggal 23 Desember 2020 beberapa hari yang lalu diwarnai perjudian. Terbukti polisi berhasil menangkap tiga pelaku judi pilkades dengan total barang bukti berupa uang mencapai puluhan juta rupiah.

Ketiga pelaku tersebut yakni Siwar (70), Sudarno (60), Dikan (60) status masuk DPO. Mereka merupakan warga Magetan yang tertangkap di Kendal dan satu pelaku bernama Jumiran (68) warga Karangjati yang tertangkap di Dusun Waruktengah, Kecamatan Pangkur.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, perjudian ini terbongkar setelah mendapatkan laporan dari masyarakat karena resah wilayahnya dijadikan ajang judi Pilkades, lanjut kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan bergerak mendeteksi gerak gerik para tersangka. 

"Ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan, dua tersangka warga magetan tertangkap di perempatan pasar Kendal terkait pilkades Desa Sidorejo Kendal, dan satu tersangka warga Karangjati tertangkap di Pangkur terkait Pilkades Desa Mangunharjo Ngawi, sedangkan 1 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasatreskrim saat rilis di Mapolres Ngawi pada Selasa (29/12/2020).

Lebih lanjut I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, bahwa para tersangka selain memasang taruhan mereka juga menjadi perantara para penjudi.

"Barang bukti yang berhasil kita dapatkan berupa uang. Menurut pengakuan uang tersebut ada yang sudah terpasang, artinya sudah ada lawan, dan ada sebagian yang belum jadi alias belum ada lawan. Jadi dari ke tiga tersangka ini selain pasang sendiri mencari lawan ada yang disebut sebagai botoh taruhan, menjadi perantara," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Ngawi dan dapat dijerat dengan Pasal 303 (1) ke 1e, 2e KUHP Jo UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV