BUKITTINGGI - Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap target DPO kasus pecah Kaca mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Tim Opsnal Polres melakukan penangkapan terhadap tersangka A (48) warga Pasa Dama Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Senin (18/01/2021).
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
AKP.Chairul mengatakan, penangkapan dilakukan di Hotel Srikandi Kampung Cina Kota Bukittinggi.
"Tersangka A merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Reskrim Polres Bukitttinggi dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada hari Rabu 2 September 2020 lalu di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang Kabupaten Agam," jelasnya.
Lanjut AKP Chairul menjelaskan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/185/K/IX/2020. Pencurian dengan modus pecah kaca Mobil Honda Freed yang dialami Korban warga Aur Kuning tersebut, yang mengakibatkan kerugian sekira Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).
"Ada barang berharga yang dicuri berupa uang tunai, Satu buah Handphone merk Oppo, dan 2 Slof Rokok Dji Samsoe," tuturnya.
Pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, pelaku pertama sebelumnya sudah di amankan pada 5 September 2020 lalu dan sudah menjalani proses putusan pengadilan, dan akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter :Edwarman
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi