SUARA INDONESIA

Terlilit hutang Rp 7 Juta, Pasutri di Kota Mojokerto Nekat Jual 23 Gram Sabu

Mohamad Alawi - 25 January 2021 | 10:01 - Dibaca 801 kali
Kriminal Terlilit hutang Rp 7 Juta, Pasutri di Kota Mojokerto Nekat Jual 23 Gram Sabu
Kapolresta Mojokerto menanyai suami dari pasutri yang nekat menjual 23 gram Sabu

KOTA MOJOKERTO - Terlilit hutang Rp 7 juta, pasutri di Kota Mojokerto nekat menjual 23 Gram Sabu.

Awal tahun 2021, Polresta Mojokerto berhasil memberantas peredaran Narkoba di bulan Januari sebanyak 16 Kasus dengan 21 orang pelaku pengedar yang diamankan Satnarkoba dengan jenis sabu seberat 55,14 gram.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi memimpin gelar Konferensi Pers pagi ini.

“Kita mulai tanggal 3 – 21 Januari 2021 atau selama 19 hari di awal tahun 2021 berhasil amankan 21 orang pelaku yang terdiri dari 20 Orang laki-laki dan 1 Orang Perempuan," kata Kapolresta Mojokerto

Pengungkapan kasus narkoba digelar selama 19 hari berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba. “Dari 16 kasus diamankan 21 orang tersangka,” ungkap AKBP Deddy Supriadi.

“Dari 21 orang pelaku tersebut terdiri dari, sebanyak 20 laki-laki dan satu perempuan. Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan di wilayah Kota Mojokerto dan 11 orang pelaku diamankan dari wilayah Kabupaten Mojokerto," sebut Kapolresta Mojokerto

“Dari sejumlah tersangka diantaranya ada Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang tertangkap tangan menyimpan Barang bukti 23 gram, Jadi keseluruhan yang disita menjadi barang bukti sebanyak 55,14 gram sabu, 7 unit timbangan, 24 unit HP, 1 buah extasi dan uang tunai sebesar Rp2 juta. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Deddy Supriadi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV