NGAWI - Tersangka berinisial AGR (29) warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi akhirnya diringkus polisi. Pasalnya, pelaku telah melakukan adegan porno dengan tiga perempuan sekaligus, satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Menurut pengakuan tersangka, video porno yang direkam kemudian disebarkan kepada para kaum ibu yang masih merupakan tetangga, dengan harapan para penerima video porno tersebut bersedia melakukan hubungan intim bersama tersangka.
"Atas laporan dari masyarakat, yang menjadi korban pernah diajak berhubungan badan oleh tersangka dengan iming-iming video yang dibuatnya, lanjut kami melakukan penyelidikan. Dan kami berhasil mengamankan barang bukti satu buah ponsel serta menangkap pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Sabtu (5/2/2021).
Dari hasil penyidikan, ternyata video porno yang dibuat pelaku bersama tiga perempuan yang diketahui masih dalam satu keluarga tersebut, satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
"Jadi ketiga perempuan dalam video tersebut salah satunya berstatus sebagai pelajar, satu merupakan pacar tersangka yang masih dalam proses perceraian, satu lagi adik dari pacar tersangka," jelasnya.
"Untuk perempuan di bawah umur menurut pengakuan tersangka adalah merupakan anak dari pacar tersangka AGR, dan saat ini masih dalam proses penyidikan unit perlindungan perempuan dan anak," ujar Kasatreskrim kepada awak media saat konferensi pers di halaman Polres Ngawi, Sabtu (5/2/2021).
"Kasus asusila dilakukan berkali-kali di rumah tersangka AGR, dan perempuan dibawah umur diketahui baru berusia 14 tahun tersebut pada saat persetubuhan itu dilakukan bertugas untuk merekam adegan asusila, namun hasil penyidikan sementara diduga tersangka juga melakukan pencabulan," imbuhnya.
Dari kasus tersebut Kasatreskrim meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan senonoh, apalagi sampai menyebarkan konten berbau pornografi, terlebih melibatkan anak di bawah umur.
"Kami meminta kepada warga masyarakat Ngawi untuk lebih waspada. Apalagi kasus ini melibatkan anak yang berstatus masih pelajar. Para orang tua harus berhati hati, awasi putra putrinya dan jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum," tegas Kasatreskrim.
Atas perbuatan tersebut, AGR dikenakan pasal tentang pornografi serta informasi dan transaksi elektronika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta menunggu hasil penyidikan unit PPA adanya dugaan pencabulan dibawah umur yang dilakukan tersangka.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : |
Komentar & Reaksi