GRESIK - Niat Onie Darudiski memberi hadiah istri ulang tahun pernikahan malah berujung bui. Pria 32 tahun itu dibekuk polisi karena kado handphone yang hendak diberikan hasil curian.
Kurir jasa ekspedisi itu mencuri handphone milik salah satu konsumen. Akibatnya, dia dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Manyar.
Onie ditangkap petugas setelah aksi kejahatannya terekam CCTV. Barang curian itu disembunyikan dalam karung. Gerak cepat polisi membuahkan hasil.
"Tersangka ingat istrinya minta hadiah hp, tapi uangnya sendiri tidak cukup. Akhirnya dia mencuri milik salah satu konsumen," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Selasa (16/2/2021).
Karena perbuatannya itu, tersangka mengaku menyesal. Pasalnya, sejak awal dia mengaku tidak ada niatan mencuri. Karena kondisi keungan tidak cukup, pelaku gelap mata.
"Satu unit handphone merk Oppo A92 warna hitam sudah kami sita sebagai barang bukti," imbuh Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti.
Bima menjelaskan, pengungkapan pencurian itu kurang dari dua jam setelah laporan korban masuk, pria asal Desa Roomo, Kecamatan Manyar itu berhasil diringkus ditempat kerjanya.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi