GRESIK - Benny Kurniawan, seorang satpam asal Suci, Kecamatan Manyar, harus berurusan dengan polisi. Pria 36 tahun itu mengancam pengemudi mobil dengan sebuah paving.
Aksi pengancaman itu dilakukan di simpang tiga Tenger, Kecamatan Manyar. Untungnya, korban berhasil merekam ulah pri 36 tahun tersebut. Kasus tersebut dilaporkan ke polsek setempat.
"Pelaku sudah kami amankan dikantor. Di telah kami tahan," kata Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti, Minggu (21/2/2021).
Bima menjelaskan, kronologis kejadian itu Jumat (19/2/2021) berawal saat pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy W 6820 AV.
Pelaku emosi karena merasa hendak ditabrak mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan korban Afra Putri Zainifa (21), seorang mahsiswi asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.
Pelaku pun mengambil paving di pinggir jalan dan menghadang mobil korban disekitar simpang tiga Tenger. Korban sudah minta maaf namun pelaku masih tersulut emosi.
"Pelaku kemudian memukul mobil korban hingg penyok bagian bodi kiri belakang," kata Bima, Minggu (21/2/2021).
Meski tidak ada yang terluka, namun, penumpang mobil shok. Apalagi di dalamnya terdapat lima penumpang, tiga diantaranya merupakan anak kecil.
Berdasarkan laporan korban, pelaku diamankan di kediamannya satu hari setelh kejadian. Tanpa perlawanan. Saat diintrogasi, pelaku mengaku menyesal.
"Menyesal sekali pak," kata Benny di Mapolsek Manyar, Minggu (21/2/2021).
Tersangka dijerat dengan pasal 335 dan pasal 406 KHUP dengan pidana paling lama 2 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban dan sepeda motor tersangka.
Satu batu paving. Sepotong celana warna coklat dan kaos yang dikenakan tersangka. "Tidak ada ruang untuk tindak kekerasan melawan hukum," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi